JAKARTA. Perusahaan asal Malaysia, Aik Cheong Coffee Roaster SDN BHD tengah berseteru di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Produsen kopi, teh, dan cokelat ini menggugat pengusaha lokal asal Jakarta, Tan Tjui Khua.Kuasa hukum Aik Cheong, Hendra Yudianto enggan berkomentar banyak atas gugatan ini. "Kami perusahaan asing yang menggugat pembatalan merek minuman," ujarnya singkat.Sementara dalam berkas gugatan yang diperoleh Kontan, penggugat tidak terima dengan pendaftaran merek minuman Aik Cheong oleh bekas distributornya, Tan Tjui Khua.Aik Cheong Coffee Roaster keberatan karena Tan Tjui Khua mendaftarkan merek Aik Cheong yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan mereknya. Persamaan ini dikhawatirkan membuat masyarakat terkecoh dan mengira produk Tan Tjui Khua berasal dari penggugat.Aik Cheong Coffee Roaster mengaku sebagai pemilik pertama merek Aik Cheong. Selain sebagai merek dagang, Aik Cheong juga merupakan identitas perusahaan milik penggugat.Penggugat telah mendaftarkan merek dagang Aik Cheong di Negara Malaysia dengan nomor 01000543 sejak 15 Januari 2001 untuk melindungi barang-barang di kelas 30. Pendaftaran ini diperpanjang tanggal 30 Desember 2010 sehingga berlaku sampai 15 Januari 2021.Sementara di Indonesia merek Aik Cheong milik penggugat telah dimohonkan pendaftarannya dengan nomor agenda D002013037814 sejak tanggal 2 Agustus 2013.Sejak berdiri, Aik Cheong Coffee Roaster telah memproduksi , menjual dan mempromosikan produknya di media cetak maupun elektronik sehingga dikenal di berbagai wilayah negara Malaysia. Selanjutnya penggugat berencana melebarkan bisnisnya dengan mengekspor produk Aik Cheong ke luar negeri.Tahun 2004, penggugat menunjuk Tan Tjui Khua sebagai distributor untuk produk Aik Cheong di Indonesia. Surat penunjukan distributor keluar tanggal 1 Oktober 2005.Namun, penggugat tidak lagi menunjuk Tan Tjui Khua sejak 7 Juli 2007. Alasannya, penggugat menganggap Tan Tjui Khua kurang maksimal dalam mendistribusikan produk Aik Cheong. Distributor untuk produk Aik Cheong dialihkan ke CV Sarana Makmur Sejahtera.Penggugat merasa terkejut dengan pendaftaran merek Aik Cheong oleh Tan Tjui Khua dengan No IDM000064966 pada tanggal 10 Februari 2006. Merek ini didaftarkan untuk melindungi barang di kelas 30.Penggugat menuding Tan Tjui Khua beritikad tidak baik yaitu menjiplak atau meniru merek Aik Cheong miliknya. Hal ini menurut penggugat adalah praktek tidak jujur dan tidak sehat dalam perindustrian. Penggugat khawatir tindakan Tan Tjui Khua merusak citra Indonesia di mata internasional.Harjanto selaku kuasa hukum Tan Tjui Khua membantah tuduhan Aik Cheong Coffee Roaster. Menurutnya pendaftaran merek Aik Cheong oleh Tan Tjui Khua telah disetujui oleh penggugat. "Persetujuan ini memang tidak diberikan secara tertulis," ujar Harjanto.Lebih lanjut, Harjanto menyatakan Aik Cheong Coffee Roaster tidak memberikan komisi atas pekerjaan Tan Tjui Khua sebagai distributor. Pengalihan distributor ke CV Sarana Makmur sejahtera juga tanpa melalui persetujuan Tan Tjui Khua."Untuk perkara ini kami sudah lapor polisi. Setelah itu penggugat mengajukan gugatan pembatalan merek," lanjut Harjanto. Padahal, gugatan pembatalan merek ini sudah kadaluwarsa menurut undang-undang karena diajukan dalam jangka waktu lebih dari 5 tahunCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Merek Aik Cheong Jadi Rebutan RI - Malaysia
JAKARTA. Perusahaan asal Malaysia, Aik Cheong Coffee Roaster SDN BHD tengah berseteru di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Produsen kopi, teh, dan cokelat ini menggugat pengusaha lokal asal Jakarta, Tan Tjui Khua.Kuasa hukum Aik Cheong, Hendra Yudianto enggan berkomentar banyak atas gugatan ini. "Kami perusahaan asing yang menggugat pembatalan merek minuman," ujarnya singkat.Sementara dalam berkas gugatan yang diperoleh Kontan, penggugat tidak terima dengan pendaftaran merek minuman Aik Cheong oleh bekas distributornya, Tan Tjui Khua.Aik Cheong Coffee Roaster keberatan karena Tan Tjui Khua mendaftarkan merek Aik Cheong yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan mereknya. Persamaan ini dikhawatirkan membuat masyarakat terkecoh dan mengira produk Tan Tjui Khua berasal dari penggugat.Aik Cheong Coffee Roaster mengaku sebagai pemilik pertama merek Aik Cheong. Selain sebagai merek dagang, Aik Cheong juga merupakan identitas perusahaan milik penggugat.Penggugat telah mendaftarkan merek dagang Aik Cheong di Negara Malaysia dengan nomor 01000543 sejak 15 Januari 2001 untuk melindungi barang-barang di kelas 30. Pendaftaran ini diperpanjang tanggal 30 Desember 2010 sehingga berlaku sampai 15 Januari 2021.Sementara di Indonesia merek Aik Cheong milik penggugat telah dimohonkan pendaftarannya dengan nomor agenda D002013037814 sejak tanggal 2 Agustus 2013.Sejak berdiri, Aik Cheong Coffee Roaster telah memproduksi , menjual dan mempromosikan produknya di media cetak maupun elektronik sehingga dikenal di berbagai wilayah negara Malaysia. Selanjutnya penggugat berencana melebarkan bisnisnya dengan mengekspor produk Aik Cheong ke luar negeri.Tahun 2004, penggugat menunjuk Tan Tjui Khua sebagai distributor untuk produk Aik Cheong di Indonesia. Surat penunjukan distributor keluar tanggal 1 Oktober 2005.Namun, penggugat tidak lagi menunjuk Tan Tjui Khua sejak 7 Juli 2007. Alasannya, penggugat menganggap Tan Tjui Khua kurang maksimal dalam mendistribusikan produk Aik Cheong. Distributor untuk produk Aik Cheong dialihkan ke CV Sarana Makmur Sejahtera.Penggugat merasa terkejut dengan pendaftaran merek Aik Cheong oleh Tan Tjui Khua dengan No IDM000064966 pada tanggal 10 Februari 2006. Merek ini didaftarkan untuk melindungi barang di kelas 30.Penggugat menuding Tan Tjui Khua beritikad tidak baik yaitu menjiplak atau meniru merek Aik Cheong miliknya. Hal ini menurut penggugat adalah praktek tidak jujur dan tidak sehat dalam perindustrian. Penggugat khawatir tindakan Tan Tjui Khua merusak citra Indonesia di mata internasional.Harjanto selaku kuasa hukum Tan Tjui Khua membantah tuduhan Aik Cheong Coffee Roaster. Menurutnya pendaftaran merek Aik Cheong oleh Tan Tjui Khua telah disetujui oleh penggugat. "Persetujuan ini memang tidak diberikan secara tertulis," ujar Harjanto.Lebih lanjut, Harjanto menyatakan Aik Cheong Coffee Roaster tidak memberikan komisi atas pekerjaan Tan Tjui Khua sebagai distributor. Pengalihan distributor ke CV Sarana Makmur sejahtera juga tanpa melalui persetujuan Tan Tjui Khua."Untuk perkara ini kami sudah lapor polisi. Setelah itu penggugat mengajukan gugatan pembatalan merek," lanjut Harjanto. Padahal, gugatan pembatalan merek ini sudah kadaluwarsa menurut undang-undang karena diajukan dalam jangka waktu lebih dari 5 tahunCek Berita dan Artikel yang lain di Google News