Merek BANI jadi rebutan para arbiter



JAKARTA. Nama merek Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) jadi rebutan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Menyusul lembaga arbitrase ini pecah menjadi dua kubu.  

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Sovereign menggugat merek Badan Arbitrase Nasional Indonesia milik BANI versi Mampang.

Seperti diketahui, lembaga arbitrase tersebut pecah menjadi dua kubu setelah beberapa arbiter BANI yang berlokasi di Mampang memproklamirkan BANI yang berbadan hukum dengan sebutan BANI versi Sovereign yang berkantor di Sovereign Plaza.


Kuasa hukum BANI Sovereign Pujiati mengatakan, pihaknya merasa terhalangi dengan adanya merek BANI yang saat ini dimiliki oleh BANI Mampang. Sebab, menurutnya pihaknya lah yang secara hukum berwenang atas merek Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

"Kami adalah BANI yang berbadan hukum yang secara sah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM," tuturnya, Selasa (11/7). Hal tersebutlah yang menjadi landasan hukum pihaknya mengajukan gugatan pembatalan merek.

Sekadar tahu saja, BANI Mampang hanya menjalankan kegiatannya hanya berdasarkan statuta yang dibuat BANI sendiri. Padahal, menurut Pujiati, yang berhak mengajukan permohonan pendaftaran merek berdasarkan Pasal 7 ayat 3 UU No. 15/2001 tentang Merek adalah perorangan atau badan hukum.

"Jadi kami mempertanyakan tergugat (BANI) Mampang ini mengajukan permohonan pendaftaran merek ini kapasitasnya sebagai apa?, Perorangan bukan, badan hukum juga bukan," tambahnya.

Adapun BANI Mampang telah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) sebagai pemegang merek pada 2002. Sementara, BANI Sovereign baru mengajukan pendaftaran pada akhir tahun lalu dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.

"Kalau seperti ini bagaimana bisa merek kami diterima oleh Ditjen KI," tutur Pujiati. Adapun perkara merek dengan No. 34/Pdt.Sus.Merek/PN.Jkt.Pst ini sudah memasuki agenda kedua di Pegadilan Niaga Jakarta Pusat.

Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan kembali Selasa pekan depan (18/7) dengan agenda kelengkapan berkas kedua pihak. Sementara itu kuasa hukum dari BANI Mampang Endra A. Prabawa enggan memberikan komentar. "Nanti ya ikuti persidangan dulu saja," ungkapnya singkat.

Sebelumnya, kedua kubu BANI ini sudah saling gugat terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Bahkan yang perkara di PTUN telah diputus pada 6 Juli 2017 lalu. Perkara yang diajukan oleh para arbiter BANI Mampang ini memutuskan untuk membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM 20 Juni 2016 tentang pengesahan pendirian badan hukum BANI Sovereign

Tak terima, kubu BANI Sovereign pun mengajukan banding. Sementara itu, perkara yang di PN Jaksel gugatan diajukan oleh BANI Sovereign dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.

BANI Sovereign menganggap BANI Mampang telah melanggar ketentuan Pasal 4 jo. Pasal 7 ayat (2) Statuta BANI. Statuta tersebut menyebutkan dewan pengurus BANI diangkat atau ditetapkan oleh dewan pendiri.

BANI Sovereign berpendapat dengan meninggalnya para pendiri BANI yaitu Priyatna Abdurrasyid dan Harjono Tjitrosoebono, maka dengan otomatis tanggung jawab dan peranan mereka diteruskan oleh ahli waris.

Sehingga ia menganggap, hal ini ditakutkan menghilangkan keterlibatan peran para pendiri BANI sebelumnya. Sekadar tahu saja, BANI Sovereign didirikan oleh para ahli waris pendiri dari BANI yang telah meninggal dunia. Perkara itu pun sampai saat ini masih bergulir di PN Jakpus dan akan diputus 18 Juli nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto