JAKARTA. Upaya Prakash Vashdev untuk membatalkan merek Bharath Darshan milik Asoka Trading Co haruslah kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebab, gugatan Prakash Vashdev tidak diterima majelis hakim atau niet ontvantkelijk verklaard (NO). Ketua majelis hakim Tafsir Sembiring menyampaikan, Parkash bukanlah pihak yang berwenang mengajukan gugatan. Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 68 ayat 2 UU No. 15/2001 tentang Merek, memang mengatur pemilik merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan pembatalan setelah mengajukan permohonan kepada Direktorat Merek. Namun dalam konteks ini, Parkash sudah mengajukan pendaftaran di Direktorat Merek pada 9 September 2008 tapi hal itu ditolak karena mengandung persamaan pada pokoknya dengan merek milik Asoka Trading yang lebih dahulu mendaftar.
Merek Bharath Darshan masih dipegang Asoka Trading
JAKARTA. Upaya Prakash Vashdev untuk membatalkan merek Bharath Darshan milik Asoka Trading Co haruslah kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebab, gugatan Prakash Vashdev tidak diterima majelis hakim atau niet ontvantkelijk verklaard (NO). Ketua majelis hakim Tafsir Sembiring menyampaikan, Parkash bukanlah pihak yang berwenang mengajukan gugatan. Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 68 ayat 2 UU No. 15/2001 tentang Merek, memang mengatur pemilik merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan pembatalan setelah mengajukan permohonan kepada Direktorat Merek. Namun dalam konteks ini, Parkash sudah mengajukan pendaftaran di Direktorat Merek pada 9 September 2008 tapi hal itu ditolak karena mengandung persamaan pada pokoknya dengan merek milik Asoka Trading yang lebih dahulu mendaftar.