Merek Hugo Sport lokal tepis gugatan Hugo Boss



JAKARTA. Kubu Teddy Tan menolak merek Hugo Sport miliknya memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik Hugo Boss Trade Mark Management GmbH & Co. Pasalnya, Teddy menilai merek Hugo telah menjadi milik umum.

Dalam berkas jawaban yang dikutip KONTAN Minggu (9/7) kuasa hukum Teddy, Fadlin A. Nasution mengatakan kata Hugo sendiri banyak mengandung pengertian dan terdaftar di sejumlah negara. Seperti halnya dalam bahasa Spanyol kata Hugo memiliki arti cerdas.

"Portugal mengartikannya sebagai pikiran atau jiwa, sedangkan Inggris menyebutnya untuk pemikiran yang hebat. Sehingga telah menjadi nama yang umum atau generic name," tulis Fadlin.


Dengan demikian, menurutnya merek Hugo Sport miliknya itu tak memiliki persamaan pada pokoknya dengan milik perusahaan fashion asal Jerman itu. Dalam berkasnya pun kubu Teddy mengajukan eksepsi.

"Kami menilai gugatan pembatalan merek ini telah kadaluarsa atau lewat waktu," tambah Fadlin. Pasalnya berdasarkan Pasal 69 ayat 1 UU Merek, gugat pembatalan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu lima tahun sejak tanggal pendaftarannya.

Sementara merek milik Teddy yakni Hugo Sport No. IDM000345958, Hugo No. IDM000156404, Hugo Sport + Lukisan No. IDM000248526 dan Hugo Select Line No. IDM000250934 telah terdaftar sejak 3 Maret 2008 hingga 19 Januari 2012.

Sekadar tahu saja, Hugo Boss mengajukan gugatan pembatalan merek Hugo Sport lantaran memiliki kesamaan pada pokoknya. Merek milik tergugat disebut memiliki kesamaan, kemiripan, dan unsur-unsur yang menonjol.

Persamaan tersebut terlihat dari jenis huruf, bentuk, kata dan tanda gambar, cara penulisan, bunyi pada merek Hugo. Padahal, kata Hugo merupakan nama pendiri perusahaan Hugo Boss sendiri yakni Hugo Ferdinand Boss.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto