JAKARTA. Peritel perabot untuk rumah tangga asal Swedia, IKEA System B.V (IKEA) gigit jari. Pasalnya, kasasinya terkait pembatalan merek IKEA milik PT Ratania Khatulistiwa ditolak Mahkamah Agung (MA). Dalam situs resmi MA, putusan itu tertuang dalam 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015 tertanggal 12 Mei 2015. Adalah Abdurrahma selaku hakim ketua, I Gusti Agung Sumanatha dan Syamsul Ma'arif sebagai hakim anggota, yang mengambil putusan itu. Perkara ini bermula tahun 2013 silam. PT Ratania Khatulistiwa menggugat IKEA dan Dirjen HKI di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan merek IKEA kelas 20 dan 21. PT Ratania Khatulistiwa merupakan perusahaan manufaktur yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur.
Merek IKEA jadi milik pengusaha Surabaya
JAKARTA. Peritel perabot untuk rumah tangga asal Swedia, IKEA System B.V (IKEA) gigit jari. Pasalnya, kasasinya terkait pembatalan merek IKEA milik PT Ratania Khatulistiwa ditolak Mahkamah Agung (MA). Dalam situs resmi MA, putusan itu tertuang dalam 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015 tertanggal 12 Mei 2015. Adalah Abdurrahma selaku hakim ketua, I Gusti Agung Sumanatha dan Syamsul Ma'arif sebagai hakim anggota, yang mengambil putusan itu. Perkara ini bermula tahun 2013 silam. PT Ratania Khatulistiwa menggugat IKEA dan Dirjen HKI di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan merek IKEA kelas 20 dan 21. PT Ratania Khatulistiwa merupakan perusahaan manufaktur yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur.