Jakarta. Perusahaan asal Jepang, Kawasaki Jukogyo Kabushiki Kaisha atau Kawasaki Heavy Industries Ltd berhasil membatalkan merek Kawasaki milik Hi-Ward Trading Co. Ltd dari daftar merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI). Majelis hakim Pengadilan Niaga Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut. Alasannya, Hi-Ward terbukti mendaftarkan merek Kawasaki di Ditjen KI dengan iktikad tidak baik. Ketua majelis hakim Baslin Sinaga, mengatakan, iktikad tidak baik lantaran, Hi-Ward mencoba membonceng ketenaran merek Kawasaki milik penggugat (Kawasaki) yang sudah terkenal. Sekadar tahu saja, Hi-Ward merupakan perusahaan eksportir yang berasal dari Taiwan.
Merek Kawasaki hanya milik pengusaha Jepang
Jakarta. Perusahaan asal Jepang, Kawasaki Jukogyo Kabushiki Kaisha atau Kawasaki Heavy Industries Ltd berhasil membatalkan merek Kawasaki milik Hi-Ward Trading Co. Ltd dari daftar merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI). Majelis hakim Pengadilan Niaga Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut. Alasannya, Hi-Ward terbukti mendaftarkan merek Kawasaki di Ditjen KI dengan iktikad tidak baik. Ketua majelis hakim Baslin Sinaga, mengatakan, iktikad tidak baik lantaran, Hi-Ward mencoba membonceng ketenaran merek Kawasaki milik penggugat (Kawasaki) yang sudah terkenal. Sekadar tahu saja, Hi-Ward merupakan perusahaan eksportir yang berasal dari Taiwan.