Jakarta. Produsen stabilizer asal Jepang Matsunaga Manufacturing Co. Ltd mengajukan gugatan pembatalan merek milik Warga Negara Indonesia Lie Senihian yang disinyalir memiliki persamaan pada pokoknya. Kuasa hukum Matsunaga, Michel A. Rako dalam berkas yang diterima KONTAN, Rabu (21/9) menjelaskan merek Lie memiliki persamaan unsur susunan huruf dan penyebutan yang sama yakni Matsunaga. Adapun, merek yang diperkarakan adalah Pro Matsunaga dan logo dengan No. IDM000477031, Matsunaga dan lukisan dengan No. IDM000491467, dan Matsunaga dengan No. IDM000443216. Seluruh merek tersebut terdaftar untuk melindungi kelas barang 9.
Merek Matsunaga jadi rebutan WNI & Jepang
Jakarta. Produsen stabilizer asal Jepang Matsunaga Manufacturing Co. Ltd mengajukan gugatan pembatalan merek milik Warga Negara Indonesia Lie Senihian yang disinyalir memiliki persamaan pada pokoknya. Kuasa hukum Matsunaga, Michel A. Rako dalam berkas yang diterima KONTAN, Rabu (21/9) menjelaskan merek Lie memiliki persamaan unsur susunan huruf dan penyebutan yang sama yakni Matsunaga. Adapun, merek yang diperkarakan adalah Pro Matsunaga dan logo dengan No. IDM000477031, Matsunaga dan lukisan dengan No. IDM000491467, dan Matsunaga dengan No. IDM000443216. Seluruh merek tersebut terdaftar untuk melindungi kelas barang 9.