JAKARTA. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan CV Sinsil Ratta dan Warga Cirebon Jawa Barat untuk membatalkan pendaftaran sertifikat desain industri berjudul Nampan. Pengadilan menilai pendaftaran sertifikat desain industri oleh seorang warga Korea Selatan bernama Kim Soo Chang tidak mengandung kebaruan. Ketua Majelis Hakim Heru Prakosa mengatakan, dari bukti-bukti dan kesaksian yang disampaikan di persidangan, kerajinan desain rotan Nampan telah dibuat sejak tahun 1998. Kerajinan dari rotan tersebut telah diperdagangkan di dalam negeri maupun di luar negeri. Sementara itu, pendaftaran sertifikat desain industri oleh Kim dengan no. ID 0031480-D pada 30 Juli 2012 atau jauh setelah kerajinan tersebut dibuat dan diperdagangkan warga Cirebon. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan pendaftaran desain Nampan oleh tergugat tidak memiliki kebaruan dan telah menjadi domain publik," ujar Heru dalam amar putusannya, Rabu (1/10).
Merek Nampan Korea akhirnya dibatalkan pengadilan
JAKARTA. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan CV Sinsil Ratta dan Warga Cirebon Jawa Barat untuk membatalkan pendaftaran sertifikat desain industri berjudul Nampan. Pengadilan menilai pendaftaran sertifikat desain industri oleh seorang warga Korea Selatan bernama Kim Soo Chang tidak mengandung kebaruan. Ketua Majelis Hakim Heru Prakosa mengatakan, dari bukti-bukti dan kesaksian yang disampaikan di persidangan, kerajinan desain rotan Nampan telah dibuat sejak tahun 1998. Kerajinan dari rotan tersebut telah diperdagangkan di dalam negeri maupun di luar negeri. Sementara itu, pendaftaran sertifikat desain industri oleh Kim dengan no. ID 0031480-D pada 30 Juli 2012 atau jauh setelah kerajinan tersebut dibuat dan diperdagangkan warga Cirebon. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan pendaftaran desain Nampan oleh tergugat tidak memiliki kebaruan dan telah menjadi domain publik," ujar Heru dalam amar putusannya, Rabu (1/10).