Merek Nampan Korea akhirnya dibatalkan pengadilan



JAKARTA. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan CV Sinsil Ratta dan Warga Cirebon Jawa Barat untuk membatalkan pendaftaran sertifikat desain industri berjudul Nampan. Pengadilan menilai pendaftaran sertifikat desain industri oleh seorang warga Korea Selatan bernama Kim Soo Chang tidak mengandung kebaruan.

Ketua Majelis Hakim Heru Prakosa mengatakan, dari bukti-bukti dan kesaksian yang disampaikan di persidangan, kerajinan desain rotan Nampan telah dibuat sejak tahun 1998. Kerajinan dari rotan tersebut telah diperdagangkan di dalam negeri maupun di luar negeri. Sementara itu, pendaftaran sertifikat desain industri oleh Kim dengan no. ID 0031480-D pada 30 Juli 2012 atau jauh setelah kerajinan tersebut dibuat dan diperdagangkan warga Cirebon.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan pendaftaran desain Nampan oleh tergugat tidak memiliki kebaruan dan telah menjadi domain publik," ujar Heru dalam amar putusannya, Rabu (1/10).


Majelis hakim juga memerintahkan Direktorat Hak Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek untuk mencoret pendaftaran sertifikat desain industri Nampan milik Kim. Namun Majelis hakim menolak mengabulkan permohonan Sinsil dan Warga Cirebon terkait ganti rugi sebesar Rp 3 miliar lantaran tidak terbukti kerugian tersebut dialami mereka.

Dengan putusan ini, maka seluruh pendaftaran Sertifikat Desain Industri Nampang di Direktorat Merek telah dihapus. Pada persidangan dua pekan lalu (23/9), pengadilan juga membatalkan pendaftaran dua sertifikat desain industri Nampan dengan No. ID 0031 478D dan ID 0031 479D berjudul 'Nampan' milik pengusaha asal Tegal bernama Sindu Handoyo.

Kuasa hukum Kim, Dody Permana memilih irit bicara pasca putusan tersebut. Ia bilang pihaknya akan mendiskusikan terlebih dahulu putusan majelis hakim itu dengan kliennya. "Kemungkinan nanti, kami akan kasasi," ujarnya usai persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum Sinsil Rattan dan warga Cirebon, Elisa Manurung mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim tersebut. Ia mengatakan putusan tersebut telah mengabalikan hak-hak warga Cirebon untuk membuat kerajinan rotan dengan menggunakan desain Nampan. Ia bilang, selama ini, hak-hak Warga Cirebon dibelenggu karena adanya pendaftaran Sertifikat Desain Industri Nampan sehingga mereka harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemilik sertifikat.

"Kami bersyukur akhirnya desain nampan tersebut dikembalikan ke perajin Cirebon, meskipun seharusnya ganti rugi layak untuk dikabulkan," ujarnya usai sidang. 

Ia bilang, pihaknya akan mengusahakan setelah putusan ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap, untuk mengajukan gugatan perdata atas kerugian yang timbul selama setahun ini yang dialami oleh perajin. Pihaknya juga mengatakan akan siap menghadapi upaya hukum lainnya seperti kasasi bila pihak Kim mengajukannya.

Sebelumnya, Sinssil Rattan, Soemadyo, dan Park Chae Young melayangkan gugatan terhadap desain milik Kim. Para penggugat berpendapat desain industri tersebut telah menjadi milik umum (public domain).

Pihaknya juga mengikutsertakan Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit dan Rahasia Dagang sebagai turut tergugat. Perkara ini didaftatkan dengan No. 39/Pdt.Sus-DI/2014/PN.Niaga.Jkt.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa