JAKARTA. Upaya hukum kubu Tje Tung untuk menghapus merek Platinum milik Pison Tio di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat harus kandas, setelah majelis hakim menolak gugatannya. Dalam sidang putusan yang diketuai hakim Paskatu Hardinata mengatakan, penggugat (Tje Tung) tak bisa membuktikan dalil gugatannya, kalau tergugat sudah tak memproduksi dan memasarkan produk Platinum selama tiga tahun berturut-turut. Sekadar tahu saja, produk Platinum yang disengketakan ini biasa dipergunakan untuk pengolahan tambang emas laku di pasar. Adapun dalam gugatannya, Tje Tung mengajukan penghapusan pendaftaran merek Platinum kelas barang NCL9 01 berupa karbon aktif dan lead acetate.
Merek Platinum merek Pison Tio gagal dibatalkan
JAKARTA. Upaya hukum kubu Tje Tung untuk menghapus merek Platinum milik Pison Tio di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat harus kandas, setelah majelis hakim menolak gugatannya. Dalam sidang putusan yang diketuai hakim Paskatu Hardinata mengatakan, penggugat (Tje Tung) tak bisa membuktikan dalil gugatannya, kalau tergugat sudah tak memproduksi dan memasarkan produk Platinum selama tiga tahun berturut-turut. Sekadar tahu saja, produk Platinum yang disengketakan ini biasa dipergunakan untuk pengolahan tambang emas laku di pasar. Adapun dalam gugatannya, Tje Tung mengajukan penghapusan pendaftaran merek Platinum kelas barang NCL9 01 berupa karbon aktif dan lead acetate.