JAKARTA. Produsen pakaian asal Amerika Serikat (AS) Proenza Schouler, LLC mengajukan pembatalan merek Proenza Schouler milik Lie Giok Lan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Proenza merasa keberatan atas terdaftarnya merek Proenza atas nama orang lain di Indonesia. Sebab menurutnya, perusahaan asal AS itu merupakan pihak satu-satunya yang sah sebagai pemilik, pencipta yang berhak menggunakan merek Proenza Schouler di dunia. Adapun saat ini merek Proenza milik Lie Giok Lan sudah terdaftar di daftar merek pada 28 Maret 2014 dengan No. IDM000410586 untuk kelas 25.
Kuasa hukum Proenza Ali Alwin Algaiti menjelaskan, merek Proenza Schouler milik Lie Giok Lan memiliki kesamaan secara keseluruhan dengan milik kiennya. Dilihat dari, kelas yang terdaftar pun sama-sama dalam kelas 25 yang melindungi produk pakaian. Tak hanya itu, dilihat dari penulisan dan pengucapannya juga sama-sama terdiri dari kata Proenza Schouler. "Tanpa disertai dengan adanya unsur kata atau variasi lain yang menjadi daya pembeda," tulis Ali dalam berkas yang diterima KONTAN, Senin (5/12). Sehingga, dinilainya, pendaftaran merek Proenza Schouler milik Lie Giok Lan didasari dengan iktikad tidak baik lantaran dapat mengecoh konsumen dan dapat menimbulkan kerugian. Apalagi Ali mengklaim, merek milik kliennya itu telah terkenal. Sebab, sebelum ingin mendaftar di Indonesia, merek Proenza Schouler milik Proenza telah terdaftar di beberapa negara seperti di Kanada, Australia, Jepang, Korea, dan Taiwan. Sekadar tahu saja, sebelum mengajukan gugatan pembatalan, Proenza juga sudah lebih dahulu melakukan permintaan pendaftaran merek Proenza di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 10 Maret 2016 untuk kelas 25.
Hal itu diajukan untuk memenuhi syarat Pasal 68 ayat 1 dan 2 U No. 15/2001 tentang Merek. Dengan demikian, dalam petitum gugatannya, ia meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan gugatannya dengan membatalkan merek Proenza Schouler milik Lie Giok Lan dari daftar merek. Serta menyatakan merek Proenza Schouler milik Proenza merupakan merek terkenal. Perkara merek dengan No. 60/Pdt.Sus-HKI/Merek/2016/PN Pn.Jkt.Pst ini sudah terdaftar sejak 1 November 2016. Proses persidangan pun masih beragendakan pemeriksaan surat kuasa pada Kamis pekan lalu. Adapun perwakilan Lie Giok Lan enggan berkomentar. Pihaknya akan memberikan penjelasan pada saat persidangan agenda jawaban, Kamis (19/12). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto