JAKARTA. Seorang pengusaha rumah makan asal Yogyakarta bernama Wiwin Kartikasari melayangkan gugatan pembatalan merek Dapur Sambal milik pengusaha asal Bandung bernama Kuwat Subarja di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan karena, Kuwat dinilai sengaja meniru merek miliknya untuk kepentingan bisnisnya, padahal keduanya tidak saling kenal. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 26/Pdt.Sus.Merek/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 21 April 2014 yang lalu. Selain menggugat pengusaha asal Bandung tersebut, Wiwin juga menyeret Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai tergugat II. Kuasa hukum Wiwin, Tim Marniaty mengatakan bahwa kliennya pada 4 November 2008 telah telah mendirikan usaha Rumah Makan Dapur sambal. Namun beberapa bulan kemudian, berdiri juga rumah makan yang sama atas nama orang lain dan atas setiap pertanyaan konsumen, ia menegaskan bahwa rumah makannya adalah bagian dari rumah makan Wiwin. "Padahal keduanya tidak ada kerjasama apapun," ujarnya saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Selasa (19/8).
Merek resto Dapur Sambal menjadi rebutan pengusaha
JAKARTA. Seorang pengusaha rumah makan asal Yogyakarta bernama Wiwin Kartikasari melayangkan gugatan pembatalan merek Dapur Sambal milik pengusaha asal Bandung bernama Kuwat Subarja di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan karena, Kuwat dinilai sengaja meniru merek miliknya untuk kepentingan bisnisnya, padahal keduanya tidak saling kenal. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 26/Pdt.Sus.Merek/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 21 April 2014 yang lalu. Selain menggugat pengusaha asal Bandung tersebut, Wiwin juga menyeret Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai tergugat II. Kuasa hukum Wiwin, Tim Marniaty mengatakan bahwa kliennya pada 4 November 2008 telah telah mendirikan usaha Rumah Makan Dapur sambal. Namun beberapa bulan kemudian, berdiri juga rumah makan yang sama atas nama orang lain dan atas setiap pertanyaan konsumen, ia menegaskan bahwa rumah makannya adalah bagian dari rumah makan Wiwin. "Padahal keduanya tidak ada kerjasama apapun," ujarnya saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Selasa (19/8).