Merek resto Dapur Sambal menjadi rebutan pengusaha



JAKARTA. Seorang pengusaha rumah makan asal Yogyakarta bernama Wiwin Kartikasari melayangkan gugatan pembatalan merek Dapur Sambal milik pengusaha asal Bandung bernama Kuwat Subarja di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan karena, Kuwat dinilai sengaja meniru merek miliknya untuk kepentingan bisnisnya, padahal keduanya tidak saling kenal.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor 26/Pdt.Sus.Merek/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 21 April 2014 yang lalu. Selain menggugat pengusaha asal Bandung tersebut, Wiwin juga menyeret Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai tergugat II.

Kuasa hukum Wiwin, Tim Marniaty mengatakan bahwa kliennya pada 4 November 2008 telah telah mendirikan usaha Rumah Makan Dapur sambal. Namun beberapa bulan kemudian, berdiri juga rumah makan yang sama atas nama orang lain dan atas setiap pertanyaan konsumen, ia menegaskan bahwa rumah makannya adalah bagian dari rumah makan Wiwin. "Padahal keduanya tidak ada kerjasama apapun," ujarnya saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Selasa (19/8).


Atas dasar itu, Tim bilang, Wiwin mendatangi rumah makan dapur sambal atas nama orna glain tersebut dan mengingatkan agar tidak terjadi pengecohan informasi yang menyesatkan dan akan merugikan Wiwin dan konsumennya. Selain itu, Tim mengatakan klienya tidak pernah membuka rumah makan Dapur Sambal di wilayah Bandung atau tempat lain.

Lalu, pada 20 November 2009, lanjut Tim, kliennya mengajukan pendaftaran merek Dapur Sambal plus Logo untuk jasa dalam bidang makanan dan minuman dengan nomor pendaftaran J002009037919. Namun Direktorat HKI menolak pendaftaran tersebut dengan alasan sudah ada merek yang sama dengan nomor IDM000300331 milik Kuwat yang terdaftar di Direktorat HKI.

Tidak terima dengan penolakan itu, Wiwin pun menggugat Kuwat beserta Direktorat HKI. Wiwin menilai Kuwat memiliki itikad tidak baik saat mendaftarkan merek Dapur Sambal terebut, lantaran dirinya telah lebih dahulu membuka rumah makan dengan merek Dapur Kuat. Selain itu, Dirjen HKI dinilai tidak cermat saat menerima pendaftaran merek milik Kuwat, hanya karena merek serupa belum terdaftar di Direktorat HKI.

Karena alasan itu, Tim meminta PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa pendaftaran Kuwat atas merek Dapur Sambal tidak didasari itikad baik dan menyatakan batal demi hukum pendaftaran tersebut. Tim juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan Direktorat HKI menerima pendaftaran merek klien mereka dan membatalkan pendaftaran milik Kuwat.

Sengketa ini telah memasuki tahap pembuktian di PN Jakarta Pusat. Kuasa Hukum Kuwat tidak pernah menghadiri persidangan meskipun telah dipanggil secara patut sesuai Undang-Undang yang berlaku. Sementara itu, kuasa hukum Direktorat HKI, Heru Daniel mengatakan gugatan yang diajukan kuasa hukum Wiwin tidak jelas. "Apakah mereka itu meminta pembatalan atau penghapusan merek, masih kabur," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto