JAKARTA. Produsen elektronik asal China, Skyworth menggugat Warga Negara Indonesia (WNI), Linawaty Hardjono atas merek Skyworth di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun gugatan tersebut didaftarkan penggugat pada 14 Juli 2015. Linawaty telah mendaftarkan merek Skyworth di Direktorat Jendral (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) untuk kelas 7,9, dan 11 dengan nomor pendaftaran IDM00104338, IDM00104340 dan IDM000104342 pada 22 Desember 2006. Dengan begitu, Ditjen HKI juga menjadi turut tergugat dalam perkara ini. Pengacara Skyworth, Sundjono, mengatakan Linawaty telah beritikad tidak baik dalam mengajukan permohonan merek dagang atau jasa Skyworth. "Linawaty bukanlah distributor ataupun pengusaha barang elektronik," ungkap Sundjono, Kamis (13/8).
Merek Skyworth diperebutkan pengusaha China & WNI
JAKARTA. Produsen elektronik asal China, Skyworth menggugat Warga Negara Indonesia (WNI), Linawaty Hardjono atas merek Skyworth di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun gugatan tersebut didaftarkan penggugat pada 14 Juli 2015. Linawaty telah mendaftarkan merek Skyworth di Direktorat Jendral (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) untuk kelas 7,9, dan 11 dengan nomor pendaftaran IDM00104338, IDM00104340 dan IDM000104342 pada 22 Desember 2006. Dengan begitu, Ditjen HKI juga menjadi turut tergugat dalam perkara ini. Pengacara Skyworth, Sundjono, mengatakan Linawaty telah beritikad tidak baik dalam mengajukan permohonan merek dagang atau jasa Skyworth. "Linawaty bukanlah distributor ataupun pengusaha barang elektronik," ungkap Sundjono, Kamis (13/8).