KONTAN.CO.ID - Merek makanan Soerabi Enhaii sedang digugat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adalah Andri Anis dan Yasmar yang mengklaim sebagai pemilik sah merek Soerabi Enhaii mengajukan gugatan pembatalan merek terhadap Cecep Sumarno (tergugat). Kuasa hukum kedua penggugat Nasrullah Nasution mengatakan, tergugat merupakan pihak yang beritikad tidak baik dengan mendaftarkan merek Soerabi Enhaii. "Tergugat merupakan pihak yang mengklaim sebagai pemilik merek yang sama dengan klien kami," ungkapnya, Kamis (24/8). Padahal, menurut Nasrullah, kedua penggugat merupakan pihak yang sah dalam pengalihan merek Soerabi Enhaii dari pemilik awal Asep Solihin. Hal itu ditandai dengan adanya akta perjanjian pengalihan merek dari notaris yang diberikan kedua penggugat dari Asep 2010 silam.
Merek Soerabi Enhaii digugat
KONTAN.CO.ID - Merek makanan Soerabi Enhaii sedang digugat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adalah Andri Anis dan Yasmar yang mengklaim sebagai pemilik sah merek Soerabi Enhaii mengajukan gugatan pembatalan merek terhadap Cecep Sumarno (tergugat). Kuasa hukum kedua penggugat Nasrullah Nasution mengatakan, tergugat merupakan pihak yang beritikad tidak baik dengan mendaftarkan merek Soerabi Enhaii. "Tergugat merupakan pihak yang mengklaim sebagai pemilik merek yang sama dengan klien kami," ungkapnya, Kamis (24/8). Padahal, menurut Nasrullah, kedua penggugat merupakan pihak yang sah dalam pengalihan merek Soerabi Enhaii dari pemilik awal Asep Solihin. Hal itu ditandai dengan adanya akta perjanjian pengalihan merek dari notaris yang diberikan kedua penggugat dari Asep 2010 silam.
TAG: