Merek susu diumumkan, otonomi dosen cedera



JAKARTA. Institut Pertanian Bogor (IPB) berharap pihaknya tidak dipaksa terus baik secara hukum maupun bukan untuk membeberkan merek-merek susu yang terkontaminasi bakteri Enterobacter Sakazakii. Pasalnya jika itu terjadi maka akan mencederai otonomi dosen.

"Dalam proses hukum masih ada ruang, saya harap ke depan untuk tidak diumumkan karena akan mencederai otonomi dosen," kata Rektor IPB Herry Suhardiyanto, Rabu (23/2).

Otonomi dosen itu sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di mana dilindungi hak keilmuannya dan tidak dapat diintervensi. Makanya, Herry mengaku saat ini dalam kondisi yang dilematis.


Di satu sisi IPB tetap pada sikap taat hukum dan di satu sisi terkait otonomi dosen. Untuk langkah selanjutnya, sejauh ini IPB belum secara tegas mengambil sikap untuk melakukan upaya hukum luar biasa Peninjauan kembali (PK) alasannya belum mendapatkan putusan.

IPB karena belum menerima putusan jadi Putusan MA kemudian ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikirim ke Pengadilan Negeri Cibinong. Saya berharap besok sudah sampai. tentu saja upaya hukum PK atau penundaan eksekusi adalah perbuatan hukum maka mengacu pada koridor hukum," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.