PUTUSIBAU. Selain tradisi dalam berladang, masyarakat Dayak Iban Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, masih memegang teguh hukum adat. Hukum adat ini sangat unik dan berbeda dengan hukum positif Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Meski demikian, keberadaan hukum adat selaras dengan peraturan pemerintah. Keberadaan hukum adat diakui Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Daniela Zurkarnaen, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak yang tengah melakukan penelitian mengenai hal ini menjelaskan, secara otonomi Dayak Iban Sungai Utik masih memegang teguh hukum adat mereka. Misalnya dalam penyelesaian sengketa. Ada jenjang tahapan dalam pengambilan keputusan layaknya pengadilan dari mulai tuai (kepala) rumah panjang, patih, dan tumenggung. “Tidak selesai di tuai rumah, naik ke patih, dan terakhir pada tumenggung sebagai pengambil keputusan terakhir,” jelasnya. Sejak pertengahan September, Daniela tengah mendokumentasikan hukum-hukum adat Dayak Iban di wilayah perbatasan Kalimantan. Memang jika dirunut dari sejarahnya, suku Dayak Iban di Kalimantan masih serumpun dengan Dayak Iban yang ada di Malaysia. “Kalau hukum adat Dayak Iban Malaysia sudah lama dibukukan,” terangnya.
Mereka sangat taat pada hukum adat
PUTUSIBAU. Selain tradisi dalam berladang, masyarakat Dayak Iban Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, masih memegang teguh hukum adat. Hukum adat ini sangat unik dan berbeda dengan hukum positif Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Meski demikian, keberadaan hukum adat selaras dengan peraturan pemerintah. Keberadaan hukum adat diakui Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Daniela Zurkarnaen, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak yang tengah melakukan penelitian mengenai hal ini menjelaskan, secara otonomi Dayak Iban Sungai Utik masih memegang teguh hukum adat mereka. Misalnya dalam penyelesaian sengketa. Ada jenjang tahapan dalam pengambilan keputusan layaknya pengadilan dari mulai tuai (kepala) rumah panjang, patih, dan tumenggung. “Tidak selesai di tuai rumah, naik ke patih, dan terakhir pada tumenggung sebagai pengambil keputusan terakhir,” jelasnya. Sejak pertengahan September, Daniela tengah mendokumentasikan hukum-hukum adat Dayak Iban di wilayah perbatasan Kalimantan. Memang jika dirunut dari sejarahnya, suku Dayak Iban di Kalimantan masih serumpun dengan Dayak Iban yang ada di Malaysia. “Kalau hukum adat Dayak Iban Malaysia sudah lama dibukukan,” terangnya.