JAKARTA. Sejumlah orang telah menyerahkan uang yang mereka terima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Uang yang diserahkan tersebut diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP. Pada tahap penyidikan, KPK telah menerima penyerahan uang sebesar Rp 250 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 220 miliar diserahkan oleh korporasi dan konsorsium yang terlibat dalam pelaksanaan proyek e-KTP. Sementara, sebanyak Rp 30 miliar sisanya diserahkan oleh 14 orang yang beberapa di antaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihak yang diketahui mengembalikan uang merupakan dua terdakwa yang kini menjalani persidangan, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, serta mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto. Pengacara kedua terdakwa, Soesilo Ariwibowo, mengatakan, Irman dan Sugiharto mentransfer uang sekitar Rp 4 miliar ke rekening KPK. Awalnya, KPK menyembunyikan identitas para saksi yang telah bersikap kooperatif dengan menyerahkan uang yang diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi. Namun, belakangan beberapa yang telah menyerahkan uang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Berikut beberapa nama yang terungkap hingga sidang kedelapan kasus e-KTP: 1. Mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini. Dalam sidang, Diah Anggraini mengaku telah menyerahkan uang yang dia terima dari Irman dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi narogong sebesar US$ 500.000 kepada KPK. 2. Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Jafar Hafsah. Dalam persidangan, Jafar mengaku menerima uang US$ 100.000 dan digunakan untuk membeli satu unit Toyota Land Cruiser. Namun, ia merasa tidak mengetahui bahwa uang tersebut terkait proyek e-KTP. Kepada majelis hakim, Jafar mengaku telah menyerahkan uang setara Rp 1 miliar tersebut kepada penyidik KPK. 3. Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo. Anang mengaku telah menyerahkan uang sebesar US$ 200.000 dan Rp 1,3 miliar kepada KPK. Hal itu dikatakan Anang saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Anang merupakan salah satu pimpinan perusahaan yang bergabung dalam konsorsium proyek pengadaan e-KTP. Salah satu pengusaha yang terkait dalam konsorsium adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. (Abba Gabrillin) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto