Mereka yang mau melengserkan Ahok akan sia-sia



JAKARTA. Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menilai, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memiliki posisi strategis untuk menjadi orang penting karena telah memengaruhi Jakarta.

Jhonny menyatakan, pelaksanaan pengangkatan Ahok harus dijalankan DPRD berdasarkan undang-undang yang berlaku.

"Seandainya DPRD DKI Jakarta tidak mau melaksanakan, apalagi rapat paripurna untuk mengumumkan Ahok, itu berarti penyalahgunaan kekuasaan," kata Jhonny di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/11).


Jhonny menyatakan, undang-undang merupakan perintah yang harus dilaksanakan DPRD. Bila nantinya anggota DPRD tidak melaksanakannya, ia menganggap jabatan di DPRD disalahgunakan.

"Itu memang tidak gampang dalam pengangkatan Ahok. Tapi, bisa saja, yang pasti perppu dibaca komprehensif," ucap dia.

Ia mengatakan, Ahok dipilih paket dengan Jokowi saat Pilkada 2012. Ahok sendiri dipilih paket menggunakan UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hal itu, kata dia, mengartikan Ahok dipilih oleh rakyat.

Sementara itu, polemik yang ada saat ini atas UU tersebut tidak berlaku karena terbitnya Perppu No 1 Tahun 2014. Dalam Pasal 173 dan 174 Perppu itu disebutkan, kepala daerah yang mengundurkan diri secara tetap tidak otomatis digantikan wakilnya.

Namun, berlandaskan UU 32 Tahun 2004 itu, Jhonny memastikan otomatis Ahok menjadi gubernur. "Sempat kan dikatakan akan minta fatwa, tapi itu kan pendapat hukum. Sia-sia saja mereka yang mau melengserkan Ahok," ucap dia.

Kini, dalam menghadapi polemik UU, Koalisi Merah Putih (KMP) yang ada di DPRD DKI Jakarta meminta fatwa UU kepada Mahkamah Konstitusi (MK). (Adysta Pravitra Restu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie