KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) siap memblokir 182 situs dan aplikasi perusahaan fintech yang beroperasi secara ilegal di Indonesia. Menteri Kominfo Rudiantara mengaku siap memblokir situs tersebut, dan saat ini tengah menunggu permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Apabila ada permintaan dari OJK, bisa disampaikan secara online kepada kami, nanti akan ditangani lebih cepat. Secara prinsip, petugas kami siap beroperasi 24 setiap hari dan secara teknis, pemblokiran situs bisa dilakukan dalam hitungan jam,” jelas Rudiantara kepada Kontan.co.id, Minggu (9/9).
Meresahkan, Kemkominfo siap blokir 182 aplikasi fintech ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) siap memblokir 182 situs dan aplikasi perusahaan fintech yang beroperasi secara ilegal di Indonesia. Menteri Kominfo Rudiantara mengaku siap memblokir situs tersebut, dan saat ini tengah menunggu permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Apabila ada permintaan dari OJK, bisa disampaikan secara online kepada kami, nanti akan ditangani lebih cepat. Secara prinsip, petugas kami siap beroperasi 24 setiap hari dan secara teknis, pemblokiran situs bisa dilakukan dalam hitungan jam,” jelas Rudiantara kepada Kontan.co.id, Minggu (9/9).