KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran fintech ilegal telah meresahkan masyarakat. Mereka kerap melakukan tindakan tidak beretika seperti teror, intimidasi, menyalahgunakan data data peminjam serta perbuatan tindakan tidak menyenangkan lainnya. Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat berhati-hati dan tidak menggunakan layanan dari fintech ilegal. Laporkan kepada pihak Kepolisian apabila fintech tersebut melanggar unsur pidana. Mengantisipasi hal itu, ada beberapa ciri-ciri fintech ilegal yang perlu diwaspadai oleh masyarakat.
Meresahkan masyarakat, begini ciri-ciri fintech ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran fintech ilegal telah meresahkan masyarakat. Mereka kerap melakukan tindakan tidak beretika seperti teror, intimidasi, menyalahgunakan data data peminjam serta perbuatan tindakan tidak menyenangkan lainnya. Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat berhati-hati dan tidak menggunakan layanan dari fintech ilegal. Laporkan kepada pihak Kepolisian apabila fintech tersebut melanggar unsur pidana. Mengantisipasi hal itu, ada beberapa ciri-ciri fintech ilegal yang perlu diwaspadai oleh masyarakat.