KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas) OJK terus menyisir keberadaan fintech ilegal telah meresahkan masyarakat. Rupanya, mayoritas fintech ilegal ini servernya ada di luar negeri. Sejak tahun lalu sampai Agustus 2019, Satgas telah memblokir total 1.230 entitas fintech ilegal. Perinciannya, yang ditangani tahun lalu sebanyak 404 platform, dan 826 entitas pada 2019. Baca Juga: Hingga Juli, klaim asuransi tani padi mencapai Rp 10,9 miliar
Meresahkan, ternyata hanya 22% fintech ilegal yang servernya ada di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas) OJK terus menyisir keberadaan fintech ilegal telah meresahkan masyarakat. Rupanya, mayoritas fintech ilegal ini servernya ada di luar negeri. Sejak tahun lalu sampai Agustus 2019, Satgas telah memblokir total 1.230 entitas fintech ilegal. Perinciannya, yang ditangani tahun lalu sebanyak 404 platform, dan 826 entitas pada 2019. Baca Juga: Hingga Juli, klaim asuransi tani padi mencapai Rp 10,9 miliar