Mereview Gagal Bayar Fintech Lending 2025, Cek Sisa Pinjol Resmi & Berizin OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gelombang kasus gagal bayar kembali menguji ketahanan industri fintech lending atau pinjaman daring (pindar) sepanjang 2025. Walhasil, banyak perusahaan pinjaman online (pinjol) legal yang ditutup Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut daftar pinjol resmi dan terdaftar OJK yang masih aktif hingga akhir tahun 2025 ini. 

Di tengah outstanding pembiayaan yang terus tumbuh, sejumlah platform menghadapi pembiayaan bermasalah yang berdampak pada keterlambatan pembayaran imbal hasil, tertahannya dana lender, hingga berujung sanksi tegas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending mencapai Rp 92,92 triliun per Oktober 2025, tumbuh 23,86% secara tahunan (year on year/yoy). Pada periode yang sama, rasio risiko kredit macet agregat atau TWP90 berada di level 2,76%, membaik dibandingkan September 2025, meski lebih tinggi dibanding Oktober 2024. Angka tersebut masih berada di bawah ambang batas maksimum OJK sebesar 5%.


Meski indikator agregat relatif terjaga, berbagai kasus di tingkat penyelenggara menunjukkan kompleksitas risiko industri. Faktor seperti konsentrasi pembiayaan pada debitur tertentu, mismatch arus kas di sektor properti dan pembiayaan produktif, serta persoalan tata kelola dan permodalan menjadi pemicu utama.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2026, Ini Contoh Kata-Kata & Doa untuk Membuat Kartu Ucapan

Kasus Akseleran: Potensi gagal bayar Rp 178 miliar

Salah satu kasus yang menonjol sepanjang 2025 adalah permasalahan pembayaran di PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran). OJK menyebut masalah dipicu oleh enam borrower yang gagal memenuhi kewajiban pembayaran secara bersamaan.

Potensi gagal bayar tersebut berdampak pada kemampuan Akseleran memenuhi kewajiban pembayaran imbal hasil kepada lender, dengan nilai potensi gagal bayar mencapai Rp 178 miliar. Tim Akseleran menyampaikan, enam borrower tersebut didanai oleh lender ritel dengan total outstanding per 3 Maret 2025 sebesar Rp 178,27 miliar.

OJK menegaskan terus melakukan pemantauan dan mendorong penyelesaian pembiayaan bermasalah, termasuk melalui proses penagihan hingga litigasi. Kasus Akseleran menjadi contoh bagaimana risiko gagal bayar tidak hanya berhenti di level peminjam, tetapi juga memengaruhi kepercayaan lender ketika imbal hasil tertahan.

Tonton: Momen Nataru Akan Dongkrak Ekonomi, Namun Bersifat Sementara

Dana Syariah Indonesia: Dana tertahan dan sanksi PKU

Kasus lain yang mencuat pada paruh kedua 2025 adalah PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Keluhan keterlambatan pencairan dana mulai dirasakan sejak 2024 dan meningkat signifikan pada Juni 2025. Puncaknya terjadi pada 6 Oktober 2025, ketika gagal bayar dana pokok dan imbal hasil terjadi serentak pada seluruh lender.

OJK melakukan audit umum pada Agustus–September 2025 dan menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI pada 15 Oktober 2025. Regulator juga memfasilitasi pertemuan antara manajemen DSI dan perwakilan lender guna mendorong penyelesaian kewajiban dan menjaga komunikasi yang transparan.

OJK meminta DSI memprioritaskan pengembalian dana lender serta menindaklanjuti pengaduan sesuai ketentuan. Dari sisi perusahaan, manajemen DSI mengakui tidak menyediakan asuransi mitigasi risiko pendanaan karena belum adanya produk yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Kasus DSI memperlihatkan bagaimana gagal bayar dapat memicu respons kolektif lender, termasuk pembentukan paguyuban dan mekanisme pengawasan eksternal untuk mempercepat penyelesaian dana tertahan.

Tonton: Indonesia Buka Ekspor Mineral Kritis ke AS, Ada Peran Danantara

Crowde: izin usaha dicabut OJK

Pada kuartal IV 2025, OJK mengambil langkah paling tegas dengan mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tertanggal 6 November 2025.

Sebelum pencabutan izin, OJK telah meminta perbaikan kinerja, pemenuhan ekuitas minimum, serta penyelesaian kewajiban kepada lender. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan dinilai tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut.

Setelah izin dicabut, Crowde dilarang menjalankan kegiatan usaha fintech lending dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai peraturan. Dalam kasus ini, JTrust Bank dan Bank Mandiri sebagai lender menempuh jalur hukum.

OJK mengingatkan perbankan untuk memperketat kerja sama channeling dengan fintech. Bank diminta melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap mitra untuk mengantisipasi peningkatan risiko pembiayaan.

Baca Juga: TMII Ubah Wajah Nataru: Dari Pesta Meriah ke Perayaan Penuh Arti

Fintech sektor pertanian turut disorot

Selain Akseleran, DSI, dan Crowde, perhatian juga tertuju pada fintech pembiayaan sektor pertanian seperti TaniFund dan iGrow. OJK memberikan surat peringatan kepada iGrow terkait tingkat risiko kredit bermasalah yang telah terjadi sejak 2023.

Regulator memantau rencana aksi iGrow dengan opsi sanksi berjenjang, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin apabila komitmen tidak dipenuhi.

Risiko terjaga, pengawasan diperketat

Di tengah berbagai kasus tersebut, OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan industri fintech lending. Sepanjang 2025, regulator juga merespons fenomena ajakan “gagal bayar” di ruang publik dengan menegaskan larangan dan mengingatkan dampaknya terhadap akses pembiayaan masyarakat.

Satgas PASTI turut memblokir ratusan entitas pinjol ilegal, sementara OJK mengimbau industri mewaspadai potensi peningkatan gagal bayar akibat tekanan ekonomi, termasuk pelemahan pendapatan rumah tangga dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Penyaluran kredit bank ke fintech lending juga masih besar, tercatat mencapai Rp 55,82 triliun per Agustus 2025, tumbuh 37,69% (yoy). Dengan lanskap tersebut, 2025 menjadi tahun di mana pertumbuhan industri berjalan beriringan dengan rangkaian “uji stres” berupa gagal bayar dan penegakan sanksi, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap industri fintech lending.

Tonton: Ramalan James Riady Tahun 2026 Ekonomi Global Makin Melambat!

Pinjol resmi dan berizin OJK Desember 2025

Mengutip website resmi OJK, ada 95 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK per Desember 2025. 

Agar tidak terjebak pinjol ilegal, berikut daftar nama perusahaan fintech P2P lending yang legal dan memiliki izin OJK per Desember 2025:

1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id 2. SAMIR - www.samir.co.id 3. amartha - https://amartha.com 4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id 5. Boost- https://myboost.co.id 6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id 7. Findaya - http://findaya.co.id 8. modalku - https://modalku.co.id 9. KTA KILAT - http://www.pendanaan.com 10. Kredit Pintar - http://kreditpintar.co.id 11. Maucash - http://maucash.id 12. Finmas - https://www.finmas.co.id 13. KlikA2C - https://klika2c.co.id 14. Akseleran - https://www.akseleran.co.id 15. Ammana.id - https://ammana.id 16. PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id 17. KoinP2P - https://koinp2p.com 18. pohondana - http://pohondana.id 19. MEKAR - https://mekar.id 20. AdaKami - www.adakami.id

Baca Juga: Magang Di Bekasi Dapat Uang Saku Rp 5,5 Juta, Daftar Di Maganghub.kemnaker.go.id 

21. ESTA KAPITAL FINTEK - https://www.estakapital.co.id 22. KREDITPRO - http://kreditpro.id 23. FINTAG - http://fintag.id 24. RUPIAH CEPAT - www.rupiahcepat.co.id 25. CROWDO - https://crowdo.co.id 26. Indodana - indodana.id 27. JULO - www.julo.co.id 28. Pinjamin - www.pinjamin.com (ganti nama dari Pinjamwinwin - pinjamwinwin.com) 29. DanaRupiah - danarupiah.id 30. Taralite - www.taralite.com 31. Pinjam Modal - pinjammodal.id 32. ALAMI - p2p.alamisharia.co.id 33. AwanTunai - www.awantunai.co.id 34. Danakini - https://danakini.co.id 35. Singa - http://singa.id 36. DANAMERDEKA - http://danamerdeka.co.id 37. EASYCASH - https://www.easycash.id/ 38. PINJAM YUK - http://www.pinjamyuk.co.id 39. FinPlus - www.finplus.co.id 40. UangMe - http://uangme.id 41. PinjamDuit - http://pinjamduit.co.id 42. DANA SYARIAH - http://danasyariah.id 43. BATUMBU - www.batumbu.id 44. Cashcepat - http://cashcepat.id 45. klikUMKM - www.klikUMKM.co.id

Tonton: Perusahaan Anak Riza Chalid Ajukan Kredit 50 Juta USD ke Bank Mandiri 46. Pinjam Gampang - http://www.kreditplusteknologi.id 47. cicil - https://www.cicil.co.id 48. lumbungdana - http://lumbungdana.co.id 49. KREDIONE (dahulu 360 KREDI) - https://www.kredione.id 50. ETHIS - https://ethis.co.id 51. Kredinesia - www.kredinesia.id 52. Pintek - http://pintek.id 53. ModalRakyat http://modalrakyat.id 54. SOLUSIKU - www.solusi-ku.id 55. Cairin - www.cairin.id

Baca Juga: Panduan Hari Pahlawan 2025: Tema, Ucapan Motivasi, dan Twibbon Gratis 

56. TrustIQ - http://trustiq.id 57. KLIK KAMI - www.klikkami.co.id 58. Duha SYARIAH - www.duhasyariah.com 59. Invoila - http://invoila.co.id 60. Sanders One Stop Solution - http://sanders.co.id 61. DanaBagus - www.danabagus.id 62. UKU - ukuindo.com 63. KREDITO - https://kredito.id 64. AdaPundi - www.adapundi.com 65. ShopeePayLater - www.lenteradana.co.id/lender/ 66. Modal Nasional - www.modalnasional.co.id 67. Komunal - www.komunal.co.id 68. Restock.ID - www.restock.id 69. Asetku - http://asetku.co.id 70. KlikCair - klikcair.com 71. Avantee - www.avantee.co.id 72. Gradana - gradana.co.id 73. Danacita - www.danacita.co.id 74. IKI Modal - www.ikimodal.com 75. Ivoji - www.ivoji.id 76. Indofund.id - indofund.id 77. iGrow - igrow.asia

Baca Juga: Resmi Dijual Di Bandung, Harga BYD Atto 1 Lebih Mahal Dibanding Jakarta, Cek BYD Lain  78. Danai.id - http://danai.id 79. DUMI - minjem.com 80. LAHAN SIKAM - www.lahansikam.co.id 81. qazwa.id - qazwa.id 82. KrediFazz - www.kredifazz.id 83. Doeku - doeku.id 84. Aktivaku - aktivaku.com 85. Danain - www.danain.co.id 86. Indosaku - indosaku.id 87. UATAS - www.uatas.id 88. EDUFUND - www.edufund.co.id 89. GandengTangan - www.gandengtangan.co.id 90. PAPITUPI SYARIAH - www.papitupisyariah.com 91. BantuSaku - bantusaku.id 92. danabijak - danabijak.com 93. AdaModal - www.adamodal.co.id 94. SamaKita - samakita.co.id 95. KawanCicil - http://kawancicil.co.id Sebagian artikel bersumber: https://money.kompas.com/read/2025/12/28/102800226/gagal-bayar-fintech-lending-pada-2025--akseleran-dsi-hingga-crowde?page=all#page2.​

Momen Nataru Akan Dongkrak Ekonomi, Namun Bersifat Sementara
© 2025 Konten oleh Kontan

Selanjutnya: Peluang Pertumbuhan Organik Reasuransi Terbuka Lebar

Menarik Dibaca: Samsung A25 Mengusung Triple Camera dan RAM 8GB yang Memukau, Cek Informasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News