Merger AXA Financial dengan AXA Life tak pengaruhi entitas bisnis lain



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini mencabut izin dari PT AXA Life Indonesia (ALI). Hal ini diklaim tak akan berdampak negatif bagi entitas AXA lainnya di Indonesia.

Pada 1 November 2017 lalu, dua entitas bisnis lokal dari perusahaan asuransi global asal Prancis, PT AXA Financial Indonesia (AFI) dan ALI resmi melakukan penggabungan usaha atau merger yang diumumkan di Jakarta. Perusahaan beroperasi dengan nama AXA Financial Indonesia dengan semua aset ALI dan liabilitasnya akan dialihkan kepada AFI.

Country CEO AXA Indonesia Paul-Henri Rastoul mengatakan aksi merger ini juga adalah bentuk komitmen AFI untuk menumbuhkan bisnis di Indonesia karena dengan penggabungan kedua perusahaan yang sehat akan menjadikan perusahaan ini semakin kuat dengan sinergi yang dihasilkan.


Langkah AFI sendiri untuk memenuhi ketentuan UU Asuransi No.40 Tahun 2014 terkait pengendalian atau kepemilikan tunggal serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.67/POJK.05/2016.

Ia menerangkan bahwa penggabungan usaha tersebut adalah kombinasi dari dua entitas yang sehat dan memiliki kekuatan dalam jalur distribusi yang berbeda sehingga akan meningkatkan kemampuan AFI dalam melayani serta menjangkau lebih banyak nasabah di Indonesia. "Penggabungan usaha ini tidak mempengaruhi proses bisnis dan pelayanan nasabah di entitas AXA Indonesia lainnya, PT AXA Mandiri Financial Services (AMFS), PT Mandiri AXA General Insurance (MAGI) dan PT Asuransi AXA Indonesia (AGI)," ujar Paul-Henri dalam keterangan tertulis, Senin (5/2).

Presiden Direktur AFI Budi Tampubolon menambahkan, bahwa hak dan tanggung jawab ALI kepada nasabah, mitra bisnis dan pihak ketiga lainnya telah diambil alih oleh AFI sehingga tidak perlu ada rasa kekhawatiran akibat penggabungan usaha dua perusahaan ini.

”Kami telah menginformasikan kepada nasabah, mitra bisnis dan pihak ketiga lainnya melalui informasi di surat kabar, surat dan media lainnya, sehingga kami pastikan seluruh proses telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prinsip perusahaan yang selalu mengedepankan kepentingan nasabah atau customer centricity. Selain itu,  nasabah akan mendapatkan lebih banyak pilihan produk yang inovatif dan menarik sebagai bentuk pelayanan kami untuk menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia. ” ucap Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat