KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan atas aksi penggabungan usaha antara PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN), dan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP). "Bank Danamon dan BNP telah memperoleh izin penggabungan usaha dari OJK sebagaimana disampaikan melalui surat No.122/PB.12/2019 pada 26 April 2019," kata Sekretaris Perusahaan Danamon Rita Mirasari dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat (26/4). Pernyataan OJK ini juga menyusul persetujuan merger yang telah diberikan oleh pemegang saham kedua bank pada RUPSLB yang digelar akhir Maret lalu. RUPSLB tersebut juga menghasilkan keputusan bahwa bank hasil merger masih akan tetap menggunakan nama Bank Danamon. Sementara proses merger ditargetkan rampung sepenuhnya pada 1 Mei 2019 mendatang. Dalam rencana merger yang dipaparkan BDMN, diketahui pascamerger Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG) akan jadi mengempit saham mayoritas sebanyak 7,24 miliar saham atau setara 73,09% dari modal disetor dengan nilai Rp 3,62 triliun. Komposisi tersebut berasal dari dua entitas MUFG yang akan memegang saham secara langsung. Mereka adalah MUFG Bank yang memegang 7,11 miliar saham atau setara 72,78% senilai Rp 3,55 triliun, dan ACOM yang mengempit 127,68 juta saham setara 1,31% senilai Rp 63,83 miliar. Kepemilikan saham MUFG Bank pun dapat meningkat tergantung pada intensi pemegang saham untuk menjual sahamnya kepada MUFG Bank. Saham yang dipegang oleh ACOM, komisaris/direktur dan masyarakat juga dapat berkurang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Merger Bank Danamon dan BNP disetujui OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan atas aksi penggabungan usaha antara PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN), dan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP). "Bank Danamon dan BNP telah memperoleh izin penggabungan usaha dari OJK sebagaimana disampaikan melalui surat No.122/PB.12/2019 pada 26 April 2019," kata Sekretaris Perusahaan Danamon Rita Mirasari dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat (26/4). Pernyataan OJK ini juga menyusul persetujuan merger yang telah diberikan oleh pemegang saham kedua bank pada RUPSLB yang digelar akhir Maret lalu. RUPSLB tersebut juga menghasilkan keputusan bahwa bank hasil merger masih akan tetap menggunakan nama Bank Danamon. Sementara proses merger ditargetkan rampung sepenuhnya pada 1 Mei 2019 mendatang. Dalam rencana merger yang dipaparkan BDMN, diketahui pascamerger Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG) akan jadi mengempit saham mayoritas sebanyak 7,24 miliar saham atau setara 73,09% dari modal disetor dengan nilai Rp 3,62 triliun. Komposisi tersebut berasal dari dua entitas MUFG yang akan memegang saham secara langsung. Mereka adalah MUFG Bank yang memegang 7,11 miliar saham atau setara 72,78% senilai Rp 3,55 triliun, dan ACOM yang mengempit 127,68 juta saham setara 1,31% senilai Rp 63,83 miliar. Kepemilikan saham MUFG Bank pun dapat meningkat tergantung pada intensi pemegang saham untuk menjual sahamnya kepada MUFG Bank. Saham yang dipegang oleh ACOM, komisaris/direktur dan masyarakat juga dapat berkurang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News