Merger Bank KEB dan Bank Hana molor



JAKARTA. Proses merger Bank KEB dan Bank Hana, belum juga rampung. Merger dua bank atas dampak aturan kepemilikan tunggal itu, tak kunjung mendapat restu dari Bank Indonesia (BI). Dengan begitu, persetujuan merger Hana dan KEB akan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Belum (dapat restu). Sepertinya beralih ke OJK," tutur Bayu Wisnu Wardhana, Direktur Bank Hana, Rabu (8/1). Bayu sendiri tidak tahu menahu, apa yang melatarbelakangi proses merger kedua bank tersebut belum dapat restu BI. Padahal, merger Hana-KEB ini, diprediksi sudah bisa beroperasi pada Oktober hingga November tahun lalu. Seperti diketahui, merger kedua bank ini merupakan dampak aturan kepemilikan bank tunggal atau single presence policy (SPP). Pemegang saham mayoritas Bank Hana adalah Hana Bank Korea. Sementara mayoritas saham Bank KEB Indonesia milik Korea Exchange Bank Seoul. Namun, 100% saham kedua bank asal Korea tersebut milik Grup Hana Finansial. Karena itulah, induk usaha wajib mengondolidasikan dua anak usahanya. Pasca merger, komposisi pemegang saham akan berubah.  Hana Bank Korea akan menguasai 37% dan Korea Exchange Bank Seoul 49,8%, Sisanya dipegang oleh Internasional Finance Corporation (IFC) 9,9%, Bambang Setijo 2,5% dan Clemont Finance Indonesia 0,5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Sanny Cicilia