JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memandang belum ada kejelasan terkait rencana Kementerian BUMN untuk memerger perusahaan reasuransi. Bahkan, asosiasi menilai rencana merger di tahun 2014 tersebut tak mungkin terwujud. "Karena, treaty reinsurance antara perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi berlaku setahun untuk tahun yang akan datang. Treaty ini pun dinegosiasikan pada tahun sebelumnya," kata Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor di Jakarta, Jumat (13/12). Lebih lanjut, Julian mengungkapkan idealnya merger perusahaan reasuransi dilakukan pada awal tahun, akan tetapi penggabungan kedua perusahaan harus melalui perubahan perjanjian reasuransi antara perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi itu. "Perlu waktu bagi reasuransi untuk mengubah perjanjian treaty mereka," kata dia. Ia pun menjelaskan bila Kementerian BUMN akan menggabungkan perusahaan reasuransi di 2014, perjanjian treaty yang baru dengan perusahaan reasuransi harus sudah rampung sebelum akhir tahun ini. "Seharusnya, di tahun sebelumnya (2012) negosiasi treaty sudah ada kesepakatan," ujar Julian. Memandang format tersebut, Julian mengatakan memang belum ada perkembangan dari rencana merger perusahaan reasuransi nasional. "Walaupun memang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cenderung meningkatkan retensi, baik di perusahaan asuransi maupun kapasitas daya serap dari perusahaan reasuransi di dalam negeri," kata dia. Julian mengaku hingga saat ini AAUI belum memperoleh kejelasan tentang rencana merger tersebut, bahkan pihaknya belum mengetahui perusahaan reasuransi yang akan dimerger. "Terus terang saat ini kami masih belum mendapatkan kejelasan tentang kapan action plan atau implementasi merger sebagaimana yang digagas Menteri BUMN," tuturnya. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Merger BUMN reasuransi ditanggapi pesimistis
JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memandang belum ada kejelasan terkait rencana Kementerian BUMN untuk memerger perusahaan reasuransi. Bahkan, asosiasi menilai rencana merger di tahun 2014 tersebut tak mungkin terwujud. "Karena, treaty reinsurance antara perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi berlaku setahun untuk tahun yang akan datang. Treaty ini pun dinegosiasikan pada tahun sebelumnya," kata Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor di Jakarta, Jumat (13/12). Lebih lanjut, Julian mengungkapkan idealnya merger perusahaan reasuransi dilakukan pada awal tahun, akan tetapi penggabungan kedua perusahaan harus melalui perubahan perjanjian reasuransi antara perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi itu. "Perlu waktu bagi reasuransi untuk mengubah perjanjian treaty mereka," kata dia. Ia pun menjelaskan bila Kementerian BUMN akan menggabungkan perusahaan reasuransi di 2014, perjanjian treaty yang baru dengan perusahaan reasuransi harus sudah rampung sebelum akhir tahun ini. "Seharusnya, di tahun sebelumnya (2012) negosiasi treaty sudah ada kesepakatan," ujar Julian. Memandang format tersebut, Julian mengatakan memang belum ada perkembangan dari rencana merger perusahaan reasuransi nasional. "Walaupun memang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cenderung meningkatkan retensi, baik di perusahaan asuransi maupun kapasitas daya serap dari perusahaan reasuransi di dalam negeri," kata dia. Julian mengaku hingga saat ini AAUI belum memperoleh kejelasan tentang rencana merger tersebut, bahkan pihaknya belum mengetahui perusahaan reasuransi yang akan dimerger. "Terus terang saat ini kami masih belum mendapatkan kejelasan tentang kapan action plan atau implementasi merger sebagaimana yang digagas Menteri BUMN," tuturnya. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News