Merger dan Akuisisi Diprediksi Meningkat di Tahun 2022



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi memprediksi aksi korporasi yakni merger dan akuisisi akan meningkat di tahun 2022. Hal ini dampak dari adanya pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama kurang lebih 2 tahun.

Ukay mengatakan, tren merger dan akuisisi mengalami peningkatan yang cukup signifikan pada tahun 2020 dan tahun 2021. Tercatat, jika pada tahun 2019 jumlah notifikasi merger dan akuisisi sebanyak 123 notifikasi, meningkat menjadi 196 notifikasi merger dan akuisisi pada tahun 2020. 

Lalu, notifikasi merger dan akuisisi pada tahun 2021 sebanyak 233 notifikasi.


Hal itu dapat menunjukkan bahwa banyak perusahaan-perusahaan yang lebih kecil mengalami kesulitan sehingga dijual ke perusahaan yang lebih besar.

Di satu sisi terdapat perusahaan yang mengalami kesulitan untuk tumbuh. Sebab itu, untuk membuka peluang memperluas pasar maka dilakukan aksi akuisisi.

Baca Juga: Kelompok Bank Besar Siap Bila OJK Lakukan Normalisasi Restrukturisasi Kredit

“Ini juga dicermati KPPU jangan sampai aksi merger dan akuisisi membuat pasar semakin terkonsentrasi, semakin menuju oligopoli sehingga mereka kekuatan yang lebih besar dibanding lainnya dan suatu waktu tinggal menunggu kesempatan saja bisa jadi untuk menyalahgunakan posisi dominan nya,” kata Ukay dalam Competition Outlook 2022, Senin (31/1).

Selain itu, Ukay menyebut, sebagian struktur industri masih bersifat oligopoli dan terintegrasi secara vertikal. Potensi penyalahgunaan posisi dominan masih atau koordinasi antar pelaku usaha cukup besar.

“Struktur pasar oligopoli dan terintegrasi vertikal berpotensi menaikkan harga komoditas,” ucap Ukay.

Oleh karena itu, KPPU mendorong pemerintah agar membuat kebijakan yang sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Regulasi mestinya tidak menjadi entry barrier masuknya pelaku usaha baru dalam suatu industri. Hal ini agar semakin banyak pilihan produk yang dapat dikonsumsi konsumen dan harga terjangkau.

Lebih lanjut Ukay mengatakan, penanganan pandemi Covid-19 memerlukan sumber biaya yang terkadang membuat pemerintah melakukan intervensi pasar seperti melalui subsidi dan/atau melakukan penugasan dalam menjalankan pemerintahan. "Tentunya ini bisa berdampak pada persaingan usaha," ucap Ukay.

Kebijakan perekonomian yang ramah lingkungan (green economy) juga diprediksi akan berpengaruh pada perusahaan – perusahaan untuk menata ulang mesin produksinya. Hal ini tentunya memerlukan investasi yang cukup signifikan.

Lalu, proses Pemindahan Ibu Kota juga akan berpengaruh pada perekonomian, termasuk pada persaingan usaha. Hal ini karena akan ada mobilisasi sumber dana ataupun bahan baku untuk membangun di Ibu Kota baru nanti.

“Begitu juga dengan kebijakan stabilisasi harga komoditas pasti akan mempengaruhi peta persaingan usaha di Indonesia,” ujar Ukay.

Wakil Ketua Komite Tetap Persaingan Usaha Kadin Indonesia Kamser Lumbanradja menilai, arus masuk investasi ke Indonesia diyakini akan semakin bertambah dalam berbagai bentuk, misalnya seperti investasi langsung maupun akuisisi.

Baca Juga: OJK dan BEI Rampung Mengkaji Teknis SPAC, Berikut Langkah Selanjutnya

Kadin Indonesia merasa advokasi dan sosialisasi mengenai notifikasi merger dan akuisisi belum terlalu dirasakan oleh pelaku usaha. Sebab itu, Kadin Indonesia meminta KPPU lebih aktif melakukan advokasi ke pelaku usaha, termasuk dalam proses notifikasi merger dan akuisisi.

Selain itu, Kadin meminta KPPU lebih cermat dalam melihat dampak merger dan akuisisi. Misalnya terkait konsentrasi pasar, dan apakah melakukan tindakan anti persaingan usaha lainnya dan hal lainnya.

“Untuk memperlancar urusan ke depan mungkin juga perlu dipikirkan apakah masih ada MoU Kadin Indonesia dengan KPPU, apakah masih aktif atau tidak. Kalau tidak mungkin bisa dipikirkan lagi untuk di renewable,” kata Kamser.

Ekonom Senior Indef yang juga Pengamat Persaingan Usaha Nawir Messi menilai pemulihan ekonomi yang berlangsung sejak tahun 2021 tidak serta merta membuat struktur pasar berubah. Bisa jadi the existing membangun entry barriers.

Selain itu Nawir meminta KPPU bekerjasama dengan pemerintah memantau pelelangan aset – aset perusahaan gagal. Selain mencegah unfairness juga mengontrol konsentrasi aset yang kian besar.

“Agar pelelangan aset – aset gagal tidak hanya dibeli oleh satu pelaku (usaha), itu akan paling tidak mencegah sedikit pertumbuhan aset yang semakin terkonsentrasi,” ucap Nawir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi