KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut sepanjang tahun 2024 mencatat jumlah aksi merger dan akuisisi (M&A) korporasi sebanyak 155 notifikasi. Artinya terjadi penurunan dibandingkan dengan tahun 2023 yang tercatat sebanyak 323 notifikasi M&A Anggota KPPU Aru Armando mengatakan, jumlah notifikasi M&A sepanjang tahun 2024 sebanyak 155, dengan rincian wajib notifikasi 101 dan tidak wajib notifikasi sebanyak 54. "Tren M&A sepanjang tahun 2024 turun ketimbang tahun lalu," katanya kepada KONTAN, Senin (30/12/2024). Aru memaparkan, penyebabnya penurunan aksi M&A adalah adanya perubahan peraturan dari single nexus menjadi double nexus dengan terbitnya Peraturan KPPU No.3/2023 per 30 Maret 2023.
Merger dan Akuisisi Sepanjang Tahun 2024 Menurun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut sepanjang tahun 2024 mencatat jumlah aksi merger dan akuisisi (M&A) korporasi sebanyak 155 notifikasi. Artinya terjadi penurunan dibandingkan dengan tahun 2023 yang tercatat sebanyak 323 notifikasi M&A Anggota KPPU Aru Armando mengatakan, jumlah notifikasi M&A sepanjang tahun 2024 sebanyak 155, dengan rincian wajib notifikasi 101 dan tidak wajib notifikasi sebanyak 54. "Tren M&A sepanjang tahun 2024 turun ketimbang tahun lalu," katanya kepada KONTAN, Senin (30/12/2024). Aru memaparkan, penyebabnya penurunan aksi M&A adalah adanya perubahan peraturan dari single nexus menjadi double nexus dengan terbitnya Peraturan KPPU No.3/2023 per 30 Maret 2023.