KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT BCA Multi Finance. Langkah itu dilakukan seiring dengan adanya penggabungan usaha atau merger PT BCA Multi Finance ke dalam PT BCA Finance. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 7 Januari 2024, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat nomor KEP-65/D.06/2024 per 31 Desember 2024. Adapun pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak 1 September 2024. Baca Juga: OJK Beri Sanksi kepada 14 Multifinance dan 27 Fintech Lending pada Desember 2024
Merger dengan BCA Finance, OJK Cabut Izin Usaha PT BCA Multi Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT BCA Multi Finance. Langkah itu dilakukan seiring dengan adanya penggabungan usaha atau merger PT BCA Multi Finance ke dalam PT BCA Finance. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 7 Januari 2024, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat nomor KEP-65/D.06/2024 per 31 Desember 2024. Adapun pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak 1 September 2024. Baca Juga: OJK Beri Sanksi kepada 14 Multifinance dan 27 Fintech Lending pada Desember 2024