KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT BCA Multi Finance. Langkah itu dilakukan seiring dengan adanya penggabungan usaha atau merger PT BCA Multi Finance ke dalam PT BCA Finance. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 7 Januari 2024, pencabutan izin usaha itu berdasarkan surat nomor KEP-65/D.06/2024 per 31 Desember 2024. Adapun pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak 1 September 2024. Baca Juga: OJK Beri Sanksi kepada 14 Multifinance dan 27 Fintech Lending pada Desember 2024
"Sebagaimana dinyatakan dalam Akta Penggabungan Nomor 135 tanggal 15 Agustus 2024, dibuat di hadapan notaris Christina Dwi Utami, dan telah memperoleh bukti pencatatan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.09-0246695 tanggal 1 September 2024," ungkap OJK dalam keterangan resmi.