Merger dengan Sumitomo, BTPN perpendek waktu periode penjualan saham



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) memperpendek periode penjualan saham (pernyatan kehendak untuk menjual dari pemegang saham BTPN).

Hal ini berdasarkan keterbukaan informasi ke BEI, Rabu (5/9). Dalam rancangan merger sebelumnya periode penjualan saham BTPN ini dilakukan dari 24 September 2018-19 Oktober 2018.

Pada hari ini, manajemen memutuskan untuk memperpendek periode antara 8 Oktober 2018 sampai 19 Oktober 2018. Meskipun diperpendek jadwal tanggal efektif penggabungan masih sama yaitu 1 Januari 2019.


Manajemen BTPN dalam prospektus terbaru menjelaskan bahwa setiap pemegang saham BTPN berhak menjual sahamnya terkait merger ke pembeli siaga yaitu Bank Sumitomo Mitsui Indonesia dengan harga Rp 4.282 per saham.

"Ini merupakan nilai pasar wajar sebagaimana dinilai KJPP JKR dimana harga tersebut merupakan harga yang lebih tinggi dari rata rata 3 bulan sebelum disetujuinya rencana penggabungan oleh komisaris dan direksi," kata manajemen.

Manajamen bilang jika nanti setelah merger, saham publik kurang dari aturan regulasi, maka BTPN dan Bank Sumitomo Mitsui Indonesia akan berusaha mematuhi aturan yang berlaku.

Dalam prospektus terbaru ini dipastikan bahwa bank penerima penggabungan adalah BTPN sedangkan bank yang menggabungkan diri adalah PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia.

Selain itu, dalam prospektus ini, diketahui bahwa Bank Sumitomo Mitsui Indonesia sebagai pemegang saham pengendali tidak berkehendak untuk menghapus pencatatan saham BTPN di BEI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .