KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah merestui permohonan penggabungan usaha atau merger antara PT Indosat Tbk (ISAT) dan PT Hutchison 3 Indonesia. Direktur Jenderal SDPPI Kominfo Ismail mengatakan, pasca merger perusahaan gabungan Indosat dan Hutchison wajib mengembalikan pita frekuensi radio 5 Mhz kepada negara. Proses pengembalian diberikan jangka waktu paling lambat selama satu tahun di pita frekuensi radio 2.1 Ghz. “Pengembalian itu terhitung sejak tanggal izin pita frekuensi hasil penggabungan tersebut ditandatangani,” kata Ismail dalan press conference secara virtual, Senin (8/11).
Merger, Indosat (ISAT)-Tri wajib kembalikan pita frekuensi 5Mhz
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah merestui permohonan penggabungan usaha atau merger antara PT Indosat Tbk (ISAT) dan PT Hutchison 3 Indonesia. Direktur Jenderal SDPPI Kominfo Ismail mengatakan, pasca merger perusahaan gabungan Indosat dan Hutchison wajib mengembalikan pita frekuensi radio 5 Mhz kepada negara. Proses pengembalian diberikan jangka waktu paling lambat selama satu tahun di pita frekuensi radio 2.1 Ghz. “Pengembalian itu terhitung sejak tanggal izin pita frekuensi hasil penggabungan tersebut ditandatangani,” kata Ismail dalan press conference secara virtual, Senin (8/11).