KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persetujuan Ooredoo Group dan CK Hutchison hanyalah langkah awal. Masih ada segepok persoalan yang harus diselesaikan. Salah satunya soal spektrum frekuensi. Apakah spektrum salah satu perusahaan harus dikembalikan ke pemerintah seperti saat XL Axiata dan Axis bergabung? Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Marwan Batubara menyatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) perlu melakukan evaluasi dan realokasi spektrum frekuensi radio perusahaan hasil merger. Menurutnya, Kominfo harus melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang bertugas menjaga kompetisi dan mengawasi persaingan usaha yang sehat. "Realokasi bisa menjadi syarat utama merger. Pemerintah melalui Kominfo bisa memberikan izin merger dengan syarat sebagian frekuensi yang mereka kuasai dapat dikembalikan ke Pemerintah," saran Marwan, dalam keterangannya, Senin (27/9).
Merger Indosat Ooredoo dan 3 Indonesia menanti keputusan terkait spektrum frekuensi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persetujuan Ooredoo Group dan CK Hutchison hanyalah langkah awal. Masih ada segepok persoalan yang harus diselesaikan. Salah satunya soal spektrum frekuensi. Apakah spektrum salah satu perusahaan harus dikembalikan ke pemerintah seperti saat XL Axiata dan Axis bergabung? Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Marwan Batubara menyatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) perlu melakukan evaluasi dan realokasi spektrum frekuensi radio perusahaan hasil merger. Menurutnya, Kominfo harus melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang bertugas menjaga kompetisi dan mengawasi persaingan usaha yang sehat. "Realokasi bisa menjadi syarat utama merger. Pemerintah melalui Kominfo bisa memberikan izin merger dengan syarat sebagian frekuensi yang mereka kuasai dapat dikembalikan ke Pemerintah," saran Marwan, dalam keterangannya, Senin (27/9).