Merger reasuransi masih menanti



JAKARTA. Rencana penyatuan tiga perusahaan reasuransi belum memperlihatkan kejelasan. Industri pesimistis, perusahaan reasuransi terbesar Tanah Air itu akan terbentuk dalam waktu dekat.

Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), mengatakan perjanjian antara perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi berlaku setahun hingga akhir tahun. Padahal, treaty ini sudah dinegosiasikan sejak tahun ini.

Karena itulah, Julian meramal, reasuransi baru tersebut tak akan terwujud di tahun 2014. Padahal, sebaiknya usaha merger ini segera berlangsung awal tahun depan agar perubahan perjanjian segera dilakukan. Menurut dia, pembicaraan perubahan perjanjian akan memakan waktu cukup panjang.


Julian melihat, belum ada perkembangan rencana merger tersebut, meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap mengupayakan pengelolaan retensi sendiri di perusahaan asuransi, serta peningkatan penyerapan reasuransi dalam negeri.

"Hingga saat ini, kami masih belum mendapatkan kejelasan tentang waktu atau implementasi merger yang digagas Kementerian BUMN ini," kata Julian, akhir pekan lalu.

Pratomo, Direktur Teknis Adira Insurance, berkomentar merger ini tetap harus memperhatikan prinsip penyebaran risiko. "Potensi perusahaan reasuransi juga harus dibenahi," tandasnya. Menurut pendapat dia, modal ideal membentuk reasuransi antara Rp 3 triliun - Rp 5 triliun.

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatakan, kajian merger selesai pada 24 Desember. OJK berharap, sebelum tutup tahun, proses ini sudah menunjukkan kemajuan. Misalnya, Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) ditargetkan menjadi perusahaan reasuransi di bulan ini.

Sekadar mengingatkan, ada tiga perusahaan reasuransi yang akan dimerger yaitu Reasuransi Internasional Indonesia (ReIndo), Tugu Reasuransi Indonesia dan Reasuransi Nasional Indonesia (NasRe). Ketiganya akan dilebur bersama dengan ASEI.

Pembentukan reasuransi ini diharapkan bisa mengurangi jumlah premi yang direasuransikan ke luar negeri. OJK pernah menyebutkan, premi yang terbang ke luar negeri mencapai Rp 15 triliun. OJK menghitung, penyatuan tiga reasuransi itu saja bisa bermodal Rp 1,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia