JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepertinya harus lebih bersabar untuk meraih cita-citanya membentuk merger reasuransi di Tanah Air. Pasalnya, wasit industri keuangan itu terganjal dalam penyusunan anggaran dasar dan peraturan pemerintahnya (PP). Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, upaya melebur perusahaan reasuransi berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi satu reasuransi raksasa ternyata butuh proses dan waktu panjang. “Salah satunya, bagaimana melahirkan peraturan pemerintah. Karena, sebelum disetujui Presiden RI, PP ini kan masih harus melewati proses panjang ke Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), dan Sekretaris Kabinet,” ujarnya ditemui KONTAN, Kamis (8/5).
Merger reasuransi menunggu Peraturan Pemerintah
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepertinya harus lebih bersabar untuk meraih cita-citanya membentuk merger reasuransi di Tanah Air. Pasalnya, wasit industri keuangan itu terganjal dalam penyusunan anggaran dasar dan peraturan pemerintahnya (PP). Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, upaya melebur perusahaan reasuransi berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi satu reasuransi raksasa ternyata butuh proses dan waktu panjang. “Salah satunya, bagaimana melahirkan peraturan pemerintah. Karena, sebelum disetujui Presiden RI, PP ini kan masih harus melewati proses panjang ke Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), dan Sekretaris Kabinet,” ujarnya ditemui KONTAN, Kamis (8/5).