JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) belum menerima mekanisme merger antara PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) dengan PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM). Walaupun SCMA sudah memberikan pernyataan akan menjadi perusahaan yang bertahan (surviving company) atas IDKM.Pelaksana Harian Kabiro Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK M Noor Rachman menjelaskan, pihaknya belum mengetahui apakah rencana aksi korporasi dari tiga emiten itu merupakan transaksi material biasa atau bisa berpeluang menjadi transaksi benturan kepentingan."Detail mekanisme merger belum disampaikan. Masih sama dengan sebelumnya," ungkap Noor, Jumat (25/2).Kendati demikian, Noor menduga ketidakjelasan pernyataan mekanisme merger itu bakal bertabrakan dengan aturan dari otoritas.Ia menilai transaksi ketiga emiten itu bakal terhalang oleh tiga aturan Bapepam-LK. Pertama, aturan Nomor 9.G.1 tentang penggabungan usaha atau peleburan usaha perusahaan publik atau emiten. Kedua, aturan IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Ketiga, aturan IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama."Sampai saat ini hanya bertabrakan dengan tiga aturan tersebut," jelasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Merger tidak jelas, SCTV-Indosiar bakal terbentur tiga aturan Bapepam-LK
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) belum menerima mekanisme merger antara PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) dengan PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM). Walaupun SCMA sudah memberikan pernyataan akan menjadi perusahaan yang bertahan (surviving company) atas IDKM.Pelaksana Harian Kabiro Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK M Noor Rachman menjelaskan, pihaknya belum mengetahui apakah rencana aksi korporasi dari tiga emiten itu merupakan transaksi material biasa atau bisa berpeluang menjadi transaksi benturan kepentingan."Detail mekanisme merger belum disampaikan. Masih sama dengan sebelumnya," ungkap Noor, Jumat (25/2).Kendati demikian, Noor menduga ketidakjelasan pernyataan mekanisme merger itu bakal bertabrakan dengan aturan dari otoritas.Ia menilai transaksi ketiga emiten itu bakal terhalang oleh tiga aturan Bapepam-LK. Pertama, aturan Nomor 9.G.1 tentang penggabungan usaha atau peleburan usaha perusahaan publik atau emiten. Kedua, aturan IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Ketiga, aturan IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama."Sampai saat ini hanya bertabrakan dengan tiga aturan tersebut," jelasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News