JAKARTA. Perhelatan akbar piala dunia tak selamanya membawa keceriaan. Buat sebagian kalangan even tersebut bisa menjadi malapetaka yang berujung penangkapan.Lihat saja, sejumlah televisi kabel berbayar di Balikpapapan, Makasar, dan beberapa daerah di Jawa Timur harus gigit jari lantaran aksinya menyiarkan piala dunia kena razia petugas gabungan kepolisian, Electronic City Entertainment (ECE), dan perwakilan dari HAKI.Bagaimana tidak, penyiaran tersebut memang tergolong ilegal karena tanpa memenuhi syarat-syarat perolehan hak siar yang sah."Itu adalah wujud penegakan hukum dan harusnya menjadi contoh buat semua pay TV daerah," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) Arya Mahendra Sinulingga kepada KONTAN akhir pekan kemarin. Menurut Arya, maraknya pencurian siaran adalah akibat dari kurang tegasnya penegakkan hukum selama ini.Sebagai informasi, pemegang hak siar piala dunia yang sah di Indonesia hanyalah Electronic City Entertainment (ECE) yang mendapat lisensi dari FIFA World Cup.ECE yang kabarnya membeli hak siar seharga RP 600 miliar tersebut kemudian menjual hak siarnya di Indonesia hanya kepada Media Nusantara Citra yang kemudian menayangkan piala dunia lewat RCTI dan Global TV. ECE juga bekerjasama dengan Matrix Parabola yang juga berhak menjadi penyedia infrastruktur untuk menyiarkan piala dunia.Artinya, hanya dua stasiun televisi itulah yang berhak menayangkan siaran Piala Dunia Afrika Selatan 2010. Sedangkan penonton yang tidak bisa menangkap siaran RCTI atau pun Global TV, haruslah membeli Matrix Parabola untuk bisa menyaksikan Piala Dunia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Meriahkan Piala Dunia, Pay TV Kena Razia
JAKARTA. Perhelatan akbar piala dunia tak selamanya membawa keceriaan. Buat sebagian kalangan even tersebut bisa menjadi malapetaka yang berujung penangkapan.Lihat saja, sejumlah televisi kabel berbayar di Balikpapapan, Makasar, dan beberapa daerah di Jawa Timur harus gigit jari lantaran aksinya menyiarkan piala dunia kena razia petugas gabungan kepolisian, Electronic City Entertainment (ECE), dan perwakilan dari HAKI.Bagaimana tidak, penyiaran tersebut memang tergolong ilegal karena tanpa memenuhi syarat-syarat perolehan hak siar yang sah."Itu adalah wujud penegakan hukum dan harusnya menjadi contoh buat semua pay TV daerah," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) Arya Mahendra Sinulingga kepada KONTAN akhir pekan kemarin. Menurut Arya, maraknya pencurian siaran adalah akibat dari kurang tegasnya penegakkan hukum selama ini.Sebagai informasi, pemegang hak siar piala dunia yang sah di Indonesia hanyalah Electronic City Entertainment (ECE) yang mendapat lisensi dari FIFA World Cup.ECE yang kabarnya membeli hak siar seharga RP 600 miliar tersebut kemudian menjual hak siarnya di Indonesia hanya kepada Media Nusantara Citra yang kemudian menayangkan piala dunia lewat RCTI dan Global TV. ECE juga bekerjasama dengan Matrix Parabola yang juga berhak menjadi penyedia infrastruktur untuk menyiarkan piala dunia.Artinya, hanya dua stasiun televisi itulah yang berhak menayangkan siaran Piala Dunia Afrika Selatan 2010. Sedangkan penonton yang tidak bisa menangkap siaran RCTI atau pun Global TV, haruslah membeli Matrix Parabola untuk bisa menyaksikan Piala Dunia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News