KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Merck Tbk (MERK) menyatakan bahwa revisi besaran dividen interim merupakan anjuran dan hasil diskusi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI). Direktur Keuangan MERK, Bambang Nurcahyo mengatakan, dalam pengambilan keputusan pembagian dividen interim, pihaknya sudah mengikuti aturan dan undang-undang (UU) yang berlaku pada UU Perseroan Terbatas No 40 tahun 2007 serta Anggaran Dasar pasal 29. Menurut dia, pembagian dividen pada rencana awal sebesar Rp 1,46 triliun sudah sesuai dengan UU karena dengan jumlah kekayaan bersih perusahaan sebesar Rp 1,70 triliun apabila dikurangi pembagian dividen interim, maka tidak akan lebih kecil daripada jumlah modal yang ditempatkan yakni sebesar Rp 22,4 miliar ditambah cadangan wajib Rp 4,48 miliar.
MERK: Revisi dividen dilakukan atas anjuran Bursa Efek Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Merck Tbk (MERK) menyatakan bahwa revisi besaran dividen interim merupakan anjuran dan hasil diskusi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI). Direktur Keuangan MERK, Bambang Nurcahyo mengatakan, dalam pengambilan keputusan pembagian dividen interim, pihaknya sudah mengikuti aturan dan undang-undang (UU) yang berlaku pada UU Perseroan Terbatas No 40 tahun 2007 serta Anggaran Dasar pasal 29. Menurut dia, pembagian dividen pada rencana awal sebesar Rp 1,46 triliun sudah sesuai dengan UU karena dengan jumlah kekayaan bersih perusahaan sebesar Rp 1,70 triliun apabila dikurangi pembagian dividen interim, maka tidak akan lebih kecil daripada jumlah modal yang ditempatkan yakni sebesar Rp 22,4 miliar ditambah cadangan wajib Rp 4,48 miliar.