SUKABUMI. Pemerintah Kota Sukabumi tidak segan menjatuhkan sanksi tegas kepada para perokok yang melanggar Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan denda Rp1 juta. "Bagi warga umum yang tertangkap tangan merokok di tujuh lokasi KTR akan didenda Rp1 juta, sementara untuk satuan unit kerja atau perusahaan yang sengaja mendiamkan karyawan melanggar perda tersebut akan didenda Rp2 juta," kata Wali Kota Sukabumi, M Muraz di Sukabumi, Kamis (12/1). Selain itu, jika tidak bisa membayar denda, sanksi yang akan dijatuhi ke pelanggar adalah kurungan penjara satu bulan untuk warga umum, sementara unit satuan kerja dan perusahaan selama dua bulan.
Merokok sembarang kena denda Rp 1 juta di Sukabumi
SUKABUMI. Pemerintah Kota Sukabumi tidak segan menjatuhkan sanksi tegas kepada para perokok yang melanggar Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan denda Rp1 juta. "Bagi warga umum yang tertangkap tangan merokok di tujuh lokasi KTR akan didenda Rp1 juta, sementara untuk satuan unit kerja atau perusahaan yang sengaja mendiamkan karyawan melanggar perda tersebut akan didenda Rp2 juta," kata Wali Kota Sukabumi, M Muraz di Sukabumi, Kamis (12/1). Selain itu, jika tidak bisa membayar denda, sanksi yang akan dijatuhi ke pelanggar adalah kurungan penjara satu bulan untuk warga umum, sementara unit satuan kerja dan perusahaan selama dua bulan.