Sebagian besar penyumbang produk domestik bruto (PDB) Indonesia berasal dari konsumsi rumah tangga. Naasnya, daya beli masyarakat malah terus digencet hingga sulit bernapas. Kebijakan pencabutan subsidi premium dan subsidi tetap solar, meski bermaksud baik, membuat harga bahan bakar minyak (BBM) naik. Yang juga menjadi masalah, pemerintah seolah tak berdaya mengendalikan dampak turunan dari kenaikan harga BBM ke harga-harga barang yang lain. Padahal, faktor harga BBM masih menjadi komponen utama penggerak bisnis di Indonesia, misalnya distribusi bahan makanan. Belum lagi kenaikan tarif tenaga listrik yang seolah tak ada hentinya. Mulai 1 Mei 2015, pemerintah bakal memberlakukan penyesuaian tarif sesuai pasar (tariff adjustment). Kebijakan ini diberlakukan bagi pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 VA dan 2.200 VA. Keputusan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 9 tahun 2015.
Merongrong daya beli
Sebagian besar penyumbang produk domestik bruto (PDB) Indonesia berasal dari konsumsi rumah tangga. Naasnya, daya beli masyarakat malah terus digencet hingga sulit bernapas. Kebijakan pencabutan subsidi premium dan subsidi tetap solar, meski bermaksud baik, membuat harga bahan bakar minyak (BBM) naik. Yang juga menjadi masalah, pemerintah seolah tak berdaya mengendalikan dampak turunan dari kenaikan harga BBM ke harga-harga barang yang lain. Padahal, faktor harga BBM masih menjadi komponen utama penggerak bisnis di Indonesia, misalnya distribusi bahan makanan. Belum lagi kenaikan tarif tenaga listrik yang seolah tak ada hentinya. Mulai 1 Mei 2015, pemerintah bakal memberlakukan penyesuaian tarif sesuai pasar (tariff adjustment). Kebijakan ini diberlakukan bagi pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 VA dan 2.200 VA. Keputusan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 9 tahun 2015.