Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan permohonan pailit terhadap PT Merpati Nusantara Airlines yang diajukan para karyawannya. Sebelumnya, sidang pailit tertunda karena ada permohanan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Namun hakim menolak PKPU itu. Adapun persidangan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari pihak Merpati. "Kami keberatan atas permohonan pailit itu," ungkap kuasa hukum Merpati Rizky Dwinanto kepada KONTAN, Kamis (17/3). Ia bilang, keberatannya itu terkait pihak yang seharusnya mengajukan permohonan pailit kepada Merpati adalah Kementerian Keuangan. Pasalnya, Merpati merupakan perusahaan penerbangan yang dimiliki oleh negara alias badan usaha milik negara (BUMN). Hal tersebut sesuai dengan Pasal 223 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Merpati Air tolak dipailitkan eks karyawan
Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan permohonan pailit terhadap PT Merpati Nusantara Airlines yang diajukan para karyawannya. Sebelumnya, sidang pailit tertunda karena ada permohanan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Namun hakim menolak PKPU itu. Adapun persidangan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari pihak Merpati. "Kami keberatan atas permohonan pailit itu," ungkap kuasa hukum Merpati Rizky Dwinanto kepada KONTAN, Kamis (17/3). Ia bilang, keberatannya itu terkait pihak yang seharusnya mengajukan permohonan pailit kepada Merpati adalah Kementerian Keuangan. Pasalnya, Merpati merupakan perusahaan penerbangan yang dimiliki oleh negara alias badan usaha milik negara (BUMN). Hal tersebut sesuai dengan Pasal 223 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.