KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) memohonkan perpanjangan waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 90 hari. Hal tersebut diusulkan oleh kuasa hukum Merpati Rizki Dwinanto dalam rapat kreditur pada Senin (19/3) di Pengadilan Niaga Surabaya. Rizky menjelaskan alasan Merpati meminta perpanjangan lantaran dari hasil pencocokan tagihan pengurus PKPU Merpati mencatat jumlah kreditur yang mencapai 905 kreditur.
"Dengan kreditur sebanyak itu tentu butuh waktu yang lebih untuk menyusun composition plan agar dapat diterima oleh kreditur," kata Rizky saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (20/3). Merpati sendiri diputuskan masuk PKPU sementara selama 46 hari melalui putusan Pengadilan Niaga Surabaya No.4/PDT.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby bertanggal 6 Februari 2018 atas permohonan salah satu krediturnya yaitu PT Parewa Katering. "Kalau dari waktu PKPU sementara waktunya akan habis pada Jumat (23/3) besok. Jadi sehari sebelumnya Kamis (22/3) nanti akan ada pembahasan di rapat kreditur soal perpanjangan ini," jelas Rizky. Sementara itu, salah satu pengurus PKPU Merpati Beverly Charles Panggabean menjelaskan agenda rapat kreditur dalam rapat Senin (19/3) utamanya soal pencocokan piutang alias verifikasi.
"Dari hasil pencocokan total tagihan yang masuk Rp 10,03 triliun dari 905 kreditur. Tapi aku lupa detailnya," katanya saat dihubungi KONTAN, Selasa (20/3). Sekadar informasi, Merpati masuk PKPU sementara atas permohonan salah satu krediturnya PT Parewa Katering. Saat sidang Parewa juga berhasil membuktikan bahwa Merpati juga memiliki tagihan lain yang berasal dari PT Kirana Mitra Mandiri, dan PT Pratitha Titian Nusantara. Sebelumnya kuasa hukum PT Parewa Katering Aisyah Aiko Pulukadang mengatakan, tagihan MNA kepada PT Parewa Katering sendiri mencapai Rp 2 miliar lebih. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto