KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) memohonkan perpanjangan waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 90 hari. Hal tersebut diusulkan oleh kuasa hukum Merpati Rizki Dwinanto dalam rapat kreditur pada Senin (19/3) di Pengadilan Niaga Surabaya. Rizky menjelaskan alasan Merpati meminta perpanjangan lantaran dari hasil pencocokan tagihan pengurus PKPU Merpati mencatat jumlah kreditur yang mencapai 905 kreditur.
Merpati ajukan perpanjangan PKPU 90 hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) memohonkan perpanjangan waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 90 hari. Hal tersebut diusulkan oleh kuasa hukum Merpati Rizki Dwinanto dalam rapat kreditur pada Senin (19/3) di Pengadilan Niaga Surabaya. Rizky menjelaskan alasan Merpati meminta perpanjangan lantaran dari hasil pencocokan tagihan pengurus PKPU Merpati mencatat jumlah kreditur yang mencapai 905 kreditur.