JAKARTA. Maskapai penerbangan pelat Merah Merpati terancam dibekukan operasionalnya oleh Kementerian Perhubungan. Pembekuan izin bisa dilakukan Kementerian Perhubungan jika PT Merpati Nusantara Airlines jika memberikan kepastian soal pejabat yang akan duduk sebagai Direktur Operasional. Sebelumnya, pejabat Direktur Operasional Merpati, Asep Eka Nugraha menyatakan mundur dari Merpati terhitung sejak 13 Februari lalu. "Direktur Operasional itu key person untuk masalah keselamatan di perusahaan penerbangan. Jadi harus ada penggantinya," tegas Bambang S. Ervan juru bicara Kementerian Perhubungan kepada KONTAN, Selasa (26/2). Bambang menyatakan, posisi jabatan tersebut itu sepenuhnya urusan internal perusahaan. Kemenhub ingin memastikan adanya pejabat Direktur Operasional karena sosok itu merupakan penanggungjawab operasional penerbangan termasuk soal keselamatan.
Merpati bisa dibekukan jika abaikan keselamatan
JAKARTA. Maskapai penerbangan pelat Merah Merpati terancam dibekukan operasionalnya oleh Kementerian Perhubungan. Pembekuan izin bisa dilakukan Kementerian Perhubungan jika PT Merpati Nusantara Airlines jika memberikan kepastian soal pejabat yang akan duduk sebagai Direktur Operasional. Sebelumnya, pejabat Direktur Operasional Merpati, Asep Eka Nugraha menyatakan mundur dari Merpati terhitung sejak 13 Februari lalu. "Direktur Operasional itu key person untuk masalah keselamatan di perusahaan penerbangan. Jadi harus ada penggantinya," tegas Bambang S. Ervan juru bicara Kementerian Perhubungan kepada KONTAN, Selasa (26/2). Bambang menyatakan, posisi jabatan tersebut itu sepenuhnya urusan internal perusahaan. Kemenhub ingin memastikan adanya pejabat Direktur Operasional karena sosok itu merupakan penanggungjawab operasional penerbangan termasuk soal keselamatan.