JAKARTA. Perseteruan antara Prem Ramchand Hirjani, pemilik Renaissance Capital Management Investment Pte Ltd, dengan Merrill Lynch mulai menemui jalan tengah. Keduanya mulai mau membuka pintu perdamaian. Kuasa Hukum Renaissance, Hartono Tanuwidjaja, mengatakan Merrill Lynch sudah mengajukan permohonan perdamaian terkait sengketa yang sudah berlangsung sejak tahun 2008 ini. Sejauh ini, proses perdamaian tengah berlangsung. Tapi, Hartono menegaskan, pihaknya bersedia berdamai dengan Merrill Lynch asalkan perusahaan keuangan asal Amerika Serikat itu bersedia membayarkan ganti rugi. "Sekarang tengah negosiasi pembayaran ganti rugi dalam rentan US$ 11 juta sampai US$ 23 juta," katanya. Asal tahu saja, Mahkamah Agung (MA) sudah memenangkan kubu Prem. MA memerintahkan Merrill Lynch membayar ganti rugi sebesar Rp 251 miliar. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun sudah mengirimkan surat permohonan pemblokiran rekening perusahaan asal negeri Paman Sam itu ke BEI dan KSEI.
Merrill dan Prem merajut perdamaian
JAKARTA. Perseteruan antara Prem Ramchand Hirjani, pemilik Renaissance Capital Management Investment Pte Ltd, dengan Merrill Lynch mulai menemui jalan tengah. Keduanya mulai mau membuka pintu perdamaian. Kuasa Hukum Renaissance, Hartono Tanuwidjaja, mengatakan Merrill Lynch sudah mengajukan permohonan perdamaian terkait sengketa yang sudah berlangsung sejak tahun 2008 ini. Sejauh ini, proses perdamaian tengah berlangsung. Tapi, Hartono menegaskan, pihaknya bersedia berdamai dengan Merrill Lynch asalkan perusahaan keuangan asal Amerika Serikat itu bersedia membayarkan ganti rugi. "Sekarang tengah negosiasi pembayaran ganti rugi dalam rentan US$ 11 juta sampai US$ 23 juta," katanya. Asal tahu saja, Mahkamah Agung (MA) sudah memenangkan kubu Prem. MA memerintahkan Merrill Lynch membayar ganti rugi sebesar Rp 251 miliar. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun sudah mengirimkan surat permohonan pemblokiran rekening perusahaan asal negeri Paman Sam itu ke BEI dan KSEI.