Perseteruan antara Prem Ramchand Harjani, pemilik Renaissance Capital Management Investment Pte Ltd dengan Merrill Lynch International Bank Limited (MLIB) dan PT Merrill Lynch Indonesia (MLINDO) tampaknya belum akan usai. Pasalnya MLIB dan MLINDO telah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan Merrill Lynch membayar ganti rugi sebesar Rp251 miliar kepada Prem. "PK tersebut sudah kami serahkan pada 16 Agustus 2012 kemarin," ujar Frans Winarta, kuasa hukum MLIB dan MLINDO. Menurut Frans, dalam PK tersebut ada beberapa bukti baru yang ajukan. Salah satunya soal rekaman pembicaraan Prem saat bertransaksi dengan Merrill Lynch. Dalam rekaman pembicaraan tersebut, kata Frans, Prem berjanji akan membayar setelah transaksi pembelian saham PT Triwira Insanlestari Tbk (PTTI) sebanyak 120 juta lembar senilai USD 14,3 juta yang dilakukan oleh Merrill Lynch atas permintaan Prem. Bukti lain yang juga diajukan dalam PK tersebut yakni Email dan Call Memo. Selain itu, hasil putusan dari Pengadilan Tinggi Singapura yang menyatakan bahwa Renaissance telah mengakui adanya utang dan Prem telah melakukan penipuan juga disertakan dalam PK tersebut. Seperti diketahui bahwa Pengadilan Tinggi Singapura telah memerintahkan Prem untuk membayar kerugian sebesar USD 9,5 juta ditambah bunga kepada Merrill Lynch.
Merrill Lynch ajukan PK atas kasus Renaissance
Perseteruan antara Prem Ramchand Harjani, pemilik Renaissance Capital Management Investment Pte Ltd dengan Merrill Lynch International Bank Limited (MLIB) dan PT Merrill Lynch Indonesia (MLINDO) tampaknya belum akan usai. Pasalnya MLIB dan MLINDO telah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan Merrill Lynch membayar ganti rugi sebesar Rp251 miliar kepada Prem. "PK tersebut sudah kami serahkan pada 16 Agustus 2012 kemarin," ujar Frans Winarta, kuasa hukum MLIB dan MLINDO. Menurut Frans, dalam PK tersebut ada beberapa bukti baru yang ajukan. Salah satunya soal rekaman pembicaraan Prem saat bertransaksi dengan Merrill Lynch. Dalam rekaman pembicaraan tersebut, kata Frans, Prem berjanji akan membayar setelah transaksi pembelian saham PT Triwira Insanlestari Tbk (PTTI) sebanyak 120 juta lembar senilai USD 14,3 juta yang dilakukan oleh Merrill Lynch atas permintaan Prem. Bukti lain yang juga diajukan dalam PK tersebut yakni Email dan Call Memo. Selain itu, hasil putusan dari Pengadilan Tinggi Singapura yang menyatakan bahwa Renaissance telah mengakui adanya utang dan Prem telah melakukan penipuan juga disertakan dalam PK tersebut. Seperti diketahui bahwa Pengadilan Tinggi Singapura telah memerintahkan Prem untuk membayar kerugian sebesar USD 9,5 juta ditambah bunga kepada Merrill Lynch.