Merrill Lynch Hadapi Gugatan Nasabah di Hong Kong



HONG KONG. HONG KONG. Seorang warga negara Jepang mengajukan gugatan terhadap Bank of America Merrill Lynch di Hongkong dengan tuduhan telah salah dan sembrono menjual waran miliknya, sehingga mengakibatkan kerugian dengan total nilai ¥1,14 miliar atau setara dengan US$ 13 juta. Sang penggugat bernama Kozo Suiura, seorang mantan bankir swasta Suzuki Takenori. Dia bilang, tidak mendapatkan informasi bahwa bank dan penjamin investasinya yakni Merrill dan perusahaan terkait. Selain itu dia juga tidak mendapatkan perlindungan prinsipal sesuai dengan apa yang telah ia instruksikan. Menurut gugatan di Pengadilan Tinggi Hong Kong pada 10 November lalu, si nasabah juga mengaku kesulitan memahami semua dokumen investasi yang dibuat oleh perusahaan dengan menggunakan bahasa Inggris. Namun perusahaan menolak untuk memberikan Kezo salinan perjanjian dalam bahasa Jepang. Untuk itu Kezo menuntut agar Merrill Lynch mengembalikan dana yang ia tanamkan, berikut dengan kerugian maupun biaya yang harus dia tanggung. Ketika di minta menanggapi ini Juru Bicara Bank of America Corp. Merrill Lynch $ Co. Robert Steewart enggan memberikan komentar. Kasus sengketa antara bank dengan nasabah seperti ini marak terjadi pascakrisis keuangan 2008 lalu. Misalnya, Citibank beperkara di Pengadilan Singapura, juga Goldman Sachs Grup dalam kasus yang sama di Hong Kong, lalu Morgan Stanley juga beperkara di Hong Kong karena dituding tidak memberikan penjelasan kepada nasabah untuk meneken kontrak dalam bahasa Inggris. Kasus serupa juga dialami UBS AG juga bermasalah dengan penjualan produk terstruktur mereka..


Editor: Syamsul Azhar