JAKARTA. Baharudin Latif alias Baridin, mertua Noordin M Top diancam dipenjara penjara maksimal selama 15 tahun. Ia dinilai ikut serta menyembunyikan dan membantu pelaku tindak pidana terorisme. "Terdakwa dengan sengaja memberikan bantuan dan kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme," kata Jaksa Penuntut Umum, Olivia Sembiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/6). Baridin dikenai pasal 13 a Undang-undang no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme. Dalam dakwaan, Baridin memberikan bantuan uang selama Noordin M Top menjadi menantunya. Uang tersebut diberikan selama rentang waktu 2005 sampai 2009. Nilai pemberiannya berkisar dari Rp 100 ribu sampai Rp 1 juta. Menurut jaksa, terdakwa juga sempat mengantarkan Noordin ke sejumlah tempat. Saat peledakan Mega Kuningan terjadi, dan ponakannya Saefudin Zuhri tertangkap, Baridin sempat melarikan diri dari kediamannya di Cilacap. Ia ditangkap bersama anaknya, Ata Sabiq Alim di Garut, Jawa Barat oleh Densus 88, Desember 2009.
Mertua Noordin M Top diancam Pidana 15 Tahun
JAKARTA. Baharudin Latif alias Baridin, mertua Noordin M Top diancam dipenjara penjara maksimal selama 15 tahun. Ia dinilai ikut serta menyembunyikan dan membantu pelaku tindak pidana terorisme. "Terdakwa dengan sengaja memberikan bantuan dan kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme," kata Jaksa Penuntut Umum, Olivia Sembiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/6). Baridin dikenai pasal 13 a Undang-undang no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme. Dalam dakwaan, Baridin memberikan bantuan uang selama Noordin M Top menjadi menantunya. Uang tersebut diberikan selama rentang waktu 2005 sampai 2009. Nilai pemberiannya berkisar dari Rp 100 ribu sampai Rp 1 juta. Menurut jaksa, terdakwa juga sempat mengantarkan Noordin ke sejumlah tempat. Saat peledakan Mega Kuningan terjadi, dan ponakannya Saefudin Zuhri tertangkap, Baridin sempat melarikan diri dari kediamannya di Cilacap. Ia ditangkap bersama anaknya, Ata Sabiq Alim di Garut, Jawa Barat oleh Densus 88, Desember 2009.