JAKARTA. Perusahaan air minum yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) meminta insentif pemerintah dalam operasional usaha. Selama ini, banyak hambatan yang harus dihadapi sehingga membuat perusahaan harus menanggung utang dan sulit untuk membayar. Subekti, Direktur Eksekutif Perpamsi mengatakan, salah satu persoalan mendasar yang dihadapi oleh pengusaha air minum di daerah adalah terkait dengan penetapan harga yang lebih tidak sesuai dengan biaya produksi. Selama ini harga jual air minum oleh anggota Perpamsi secara rata-rata nasional berada di kisaran Rp 4.100 per kubik. Padahal, untuk biaya operasional dapat mencapai lebih dari Rp 4.200 per kubik. "Padahal biaya pendukung seperti listrik dan bahan kimia saja setiap tahun pasti mengalami kenaikan," kata Subekti, Selasa (14/4). Idealnya, harga air minum tersebut diatur seperti kebijakan kenaikan tarif tol yang dilakukan setiap periode tertentu. Untuk saat ini, besaran harga air minum yang cukup ideal bagi kalangan pengusaha adalah sekitar RP 5.000 per kubik. Padahal dalam ketentuan Menteri Dalam Negeri Sendiri, menurut Subekti perusahaan air minum berhak mendapatkan keuntungan 10% dari biaya produksinya. Namun pada kenyataannya, penyesuaian harga jual tidak dievaluasi secara periodik oleh Pemerintah Daerah (Pemda) hingga lebih dari 5 tahun. Tidak salah bila dengan kondisi tersebut banyak PDAM yang harus menanggung utang dan sampai tidak dapat membayarnya sehingga membutuhkan suntikan dana dari pemerintah pusat untuk merestrukturisasi utang. Berdasarkan catatan Perpamsi dari seluruh perusahaan air minum yang ada di Indonesia berjumlah 425 perusahaan, sebanyak 175 PDAM terbelit utang. Dari jumlah tersebut, sudah ada sekitar 75 PDAM yang telah direstrukturisasi. Sedangkan sisanya masih dalam proses. Total dana restrukturisasi utang total PDAM tersebut mencapai Rp 4,7 triliun. Beberapa PDAM yang telah selesai dilakukan restrukturisasi utangnya tersebut antara lain Kabupaten Karawang, Magetan, Jember, Sragen, Mojokerto, Karangasem, Gorontalo, Madiun, Purbalingga, Mamuju, Padang Panjang. Bila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan, maka target pemerintah untuk menambah instalasi air minum sulit berkembang dengan cepat. Saat ini jumlah keluarga yang telah terpasang instalasi air minum mencapai 10 juta kepala keluarga (KK). Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri menargetkan pada tahun 2019 mendatang jumlahnya bertambah sebanyak 27 juta KK. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Merugi, perusahaan air minum minta harga naik
JAKARTA. Perusahaan air minum yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) meminta insentif pemerintah dalam operasional usaha. Selama ini, banyak hambatan yang harus dihadapi sehingga membuat perusahaan harus menanggung utang dan sulit untuk membayar. Subekti, Direktur Eksekutif Perpamsi mengatakan, salah satu persoalan mendasar yang dihadapi oleh pengusaha air minum di daerah adalah terkait dengan penetapan harga yang lebih tidak sesuai dengan biaya produksi. Selama ini harga jual air minum oleh anggota Perpamsi secara rata-rata nasional berada di kisaran Rp 4.100 per kubik. Padahal, untuk biaya operasional dapat mencapai lebih dari Rp 4.200 per kubik. "Padahal biaya pendukung seperti listrik dan bahan kimia saja setiap tahun pasti mengalami kenaikan," kata Subekti, Selasa (14/4). Idealnya, harga air minum tersebut diatur seperti kebijakan kenaikan tarif tol yang dilakukan setiap periode tertentu. Untuk saat ini, besaran harga air minum yang cukup ideal bagi kalangan pengusaha adalah sekitar RP 5.000 per kubik. Padahal dalam ketentuan Menteri Dalam Negeri Sendiri, menurut Subekti perusahaan air minum berhak mendapatkan keuntungan 10% dari biaya produksinya. Namun pada kenyataannya, penyesuaian harga jual tidak dievaluasi secara periodik oleh Pemerintah Daerah (Pemda) hingga lebih dari 5 tahun. Tidak salah bila dengan kondisi tersebut banyak PDAM yang harus menanggung utang dan sampai tidak dapat membayarnya sehingga membutuhkan suntikan dana dari pemerintah pusat untuk merestrukturisasi utang. Berdasarkan catatan Perpamsi dari seluruh perusahaan air minum yang ada di Indonesia berjumlah 425 perusahaan, sebanyak 175 PDAM terbelit utang. Dari jumlah tersebut, sudah ada sekitar 75 PDAM yang telah direstrukturisasi. Sedangkan sisanya masih dalam proses. Total dana restrukturisasi utang total PDAM tersebut mencapai Rp 4,7 triliun. Beberapa PDAM yang telah selesai dilakukan restrukturisasi utangnya tersebut antara lain Kabupaten Karawang, Magetan, Jember, Sragen, Mojokerto, Karangasem, Gorontalo, Madiun, Purbalingga, Mamuju, Padang Panjang. Bila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan, maka target pemerintah untuk menambah instalasi air minum sulit berkembang dengan cepat. Saat ini jumlah keluarga yang telah terpasang instalasi air minum mencapai 10 juta kepala keluarga (KK). Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri menargetkan pada tahun 2019 mendatang jumlahnya bertambah sebanyak 27 juta KK. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News