KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi temukan 68 pelaku usaha gadai swasta yang tersebar di wilayah Indonesia. Mereka beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin usaha resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menjelaskan bahwa temuan gadai ilegal tersebut terhitung sejak Januari hingga Oktober 2019, berdasarkan laporan satuan pengawas pegadaian di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK. “Jadi, kami berkolaborasi dengan pengawas pegadaian di IKNB OJK untuk menerbitkan gadai ilegal. Kami menindaklanjuti laporan-laporan tersebut,” kata Tongam di Jakarta, Jumat (1/11).
Merugikan masyarakat, satgas waspada investasi tindak 68 gadai ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi temukan 68 pelaku usaha gadai swasta yang tersebar di wilayah Indonesia. Mereka beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin usaha resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menjelaskan bahwa temuan gadai ilegal tersebut terhitung sejak Januari hingga Oktober 2019, berdasarkan laporan satuan pengawas pegadaian di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK. “Jadi, kami berkolaborasi dengan pengawas pegadaian di IKNB OJK untuk menerbitkan gadai ilegal. Kami menindaklanjuti laporan-laporan tersebut,” kata Tongam di Jakarta, Jumat (1/11).