Merukh Enterprises tak jadi lirik Patrajasa



JAKARTA. Lantaran sepi peminat, agaknya PT Pertamina (Persero) batal melego salah satu asetnya yakni Hotel Patrajasa. Sumber KONTAN yang mengetahui proses penjualan Patrajasa membisikkan, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan Pertamina berniat untuk membatalkan penjualan Patrajasa. "Kemungkinan Patrajasa batal dijual karena belum ada yang memasukkan dokumen penawaran," kata sumber KONTAN tersebut, Kamis (2/12).

Hingga perpanjangan waktu duo dilligence, belum ada satupun perusahaan yang akan memasukkan dokumen penawaran. Salah satu perusahaan yang sempat disebut berminat yakni Merukh Enterprises ternyata belum memasukkan dokumen penawaran kepada PPA.

Namun, Sekretaris Perusahaan PPA, Renny Rorong belum mau berkomentar tentang pembatalan penjualan Patrajasa ini. Sementara itu, juru bicara Merukh Enterprises, Alexander Yopi Susanto mengaku masih mencari tahu soal posisi terakhir Merukh Enterprises terhadap aset Pertamina tersebut. "Nanti saya akan mencari tahu dulu status perkembangan terakhir," kata Yopi singkat.


Padahal sebelumnya, Senior Managing Director Departemen Land & Properties Merukh Enterprises Karnajaya Karnadi bilang sudah menyampaikan surat pernyataan minat kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebagai pihak yang dipercaya Pertamina dalam melepaskan aset tersebut. Dalam surat itu, Merukh Enterprises bersedia menempatkan dana jaminan (security deposit) Rp 118 miliar supaya bisa diikutsertakan dalam proses uji tuntas pelepasan aset PT Patra Jasa.

Bahkan, Merukh Enterprises sudah memberikan harga penawaran untuk membeli hotel tersebut sebesar Rp 2,85 triliun atau lebih tinggi Rp 48 miliar ketimbang harga yang diajukan oleh PPA.

Sesuai pengumuman, PT Pertamina berencana melepaskan saham divestasi 66,67% di PT Patra Jasa. Saham tersebut akan ditawarkan melalui mekanisme private placement dengan melakukan proses penjualan kepada investor strategis secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pertamina menunjuk PPA untuk menjual aset Patrajasa tersebut.

PPA memperpanjang masa penyerahan dokumen penawaran menjadi 8 Desember 2010 dari sebelumnya 3 November 2010. Sementara masa due diligence diundur menjadi maksimal 30 November 2010 dari sebelumnya 1 November 2010.

Sekedar informasi, PT Patra Jasa mengoperasikan tujuh hotel yang berlokasi di Jakarta, Bandung, Cirebon, Semarang, Bali, Parapat, dan Anyer. Selain itu, Patra Jasa juga memiliki gedung perkantoran, yaitu Patra Office Tower di Jalan Gatot Subroto Jakarta, penyewaan rumah, yakni Patra Residential yang terdiri atas 132 rumah dan kavling yang berlokasi di Kuningan Jakarta Selatan, ruang perkantoran di Menara Sudirman, Jakarta.

Karna mengatakan, pihaknya berani menawar pembelian saham divestasi 66,67% dengan harga Rp 2,85 triliun itu mengingat Pertamina merupakan perusahaan negara milik pemerintah Indonesia. Pihaknya yakin pembelian saham divestasi itu akan digunakan kembali untuk pengembangan usaha Pertamina demi merealisasikan rencananya menjadi perusahaan minyak dan gas kelas dunia.

Alih-alih berminat terhadap aset Pertamina, Merukh Enterprises justru membeli aset properti yang ada di Singapura. Nilai akuisisi untuk gedung Hotel dan perkantoran baru Park Regis itu sebesar US$ 218 juta atau sekitar Rp 1,504 triliun. Merukh Enterprises mengakuisisi hotel dan perkantoran itu dari Royal Brothers Group.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini