JAKARTA. Perusahaan mesin jahit asal Jepang Yamato Sewing Machine Mfg.co.Ltd terpaksa harus gigit jari. Pasalnya gugatan pembatalan pendaftaran merek Yamano milik Fadil Srinaga, pengusaha lokal asal Medan akhirnya kandas. Kedua merek ini dinilai majelis hakim tidak memiliki persamaan pada pokoknya. Ketua majelis hakim Aswijon mengatakan, merek Yamato Jepang adalah merek terkenal dan sudah tersebar di beberapa negara di dunia. Kendati begitu, majelis hakim berpendapat bahwa merek Yamano milik Fadil tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan milik Yamato. Karena itu produk merek Yamano tidak akan membingungkan konsumen. Apalagi konsumen saat ini sudah pintar membedakan produk. "Menolak gugagan penggugat untuk sebagian," ujar Aswijon dalam amar putusannya, Selasa (30/9).
Mesin jahit Yamato, gagal batalkan merek Yamano
JAKARTA. Perusahaan mesin jahit asal Jepang Yamato Sewing Machine Mfg.co.Ltd terpaksa harus gigit jari. Pasalnya gugatan pembatalan pendaftaran merek Yamano milik Fadil Srinaga, pengusaha lokal asal Medan akhirnya kandas. Kedua merek ini dinilai majelis hakim tidak memiliki persamaan pada pokoknya. Ketua majelis hakim Aswijon mengatakan, merek Yamato Jepang adalah merek terkenal dan sudah tersebar di beberapa negara di dunia. Kendati begitu, majelis hakim berpendapat bahwa merek Yamano milik Fadil tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan milik Yamato. Karena itu produk merek Yamano tidak akan membingungkan konsumen. Apalagi konsumen saat ini sudah pintar membedakan produk. "Menolak gugagan penggugat untuk sebagian," ujar Aswijon dalam amar putusannya, Selasa (30/9).