Mesir akan serahkan pulau ke Arab Saudi



KAIRO. Pernyataan yang disampaikan pemerintah Mesir selama lima hari melawat Raja Arab Saudi Salman bahwa Mesir akan menyerahkan dua pulau di Laut Merah kepada Saudi telah membuat marah rakyat Mesir yang membanjiri media sosial untuk menumpahkan kritik atas langkah pemerintahnya itu.

Dalam pernyataan tertulisnya Sabtu pekan lalu pemerintah Mesir mengungkapkan kedua negara bertetangga telah menandatangani perjanjian demarkasi maritim yang menempatkan Pulau Tiran dan Pulau Sanafir masuk wilayah perairan Saudi. Perjanjian ini sendiri sudah mengambil masa enam tahun.

Para pejabat Saudi dan Mesir menyatakan kedua pulau adalah milik Saudi dan selama ini berada dalam penguasaan Mesir karena pendiri Arab Saudi, Abdulaziz Al Saud, meminta Mesir pada 1950 untuk menjadi pelindung kedua pulau.


Namun perjanjian yang masih memerlukan ratifikasi dari parlemen Mesir itu menggemparkan rakyat Mesir karena sejak bangku sekolah rakyat sudah diajarkan bahwa kedua pulau itu adalah milik Mesir.

Tagar Awad menjual tanahnya menjadi trending topic Twitter, yang merujuk kepada sebuah lagu mengenai seorang Mesir yang menjual tanahnya dan merupakan perbuatan terhina.

Mesir sedang berjuang memulihkan pertumbuhan ekonominya sejak revolusi 2011 yang mengakhiri kekuasaan 30 tahun Hosni Mubarak.

Arab Saudi, yang menentang Ikhwanul Muslimin, telah menyirami Mesir dengan miliaran dolar AS bantuan sejak jenderal yang kemudian menjadi presiden Abdel Fattah al-Sisi menumbangkan presiden terpilih Mohammed Mursi dari Ikhwanul Muslimin pada 2013 dan kemudian melarang organisasi Islam ini.

Keadaan itu membuat orang berpikir Mesir telah menjual kedua pulaunya sebagai imbal balik bantuan Saudi.

Komedian Mesir Basem Yousef yang tengah diasingkan pemerintah, membandingkan Sisi dengan tukang obat di pasar yang ingin menjual negara dan tanah asalnya, "Ayo sini tuan, satu miliar untuk pulau ini, piramid dua miliar dengan dua patung di atasnya gratis untuk Anda."

Sementara itu pengacara senior Khaled Ali mengajukan gugatan ke pengadilan dengan menyatakan berdasarkan pakta maritim 1906 antara Mesir dan Kesultanan Utsmaniyah (Ottoman), kedua pulau adalah milik Mesir sehingga langkah Sisi dianggap sebagai pemindahan kedaulatan kepada pihak asing. Perjanjian itu ada sebelum Arab Saudi berdiri pada 1932.

Ali menyebut perjanjian Mesir-Saudi itu melanggar Pasal 151 Konstitusi Mesir yang mewajibkan perjanjian apa pun yang berkaitan dengan kedaulatan harus disetujui dahulu melalui referendum. Peradilan untuk gugatan Ali ini akan digelar pada 17 Mei, demikian Reuters.

Editor: Yudho Winarto